Seorang Pemuda di Kota Banjar Jawa Barat, Cabuli Bocah Berusia 13 Tahun Sampai Kelelahan

Kronologi awal terjadi ketika korban sedang berada di rumah neneknya di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Saat itu korban dijemput oleh pelaku

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
dokumentasi tribun
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Gara-gara mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun, seorang pemuda berinisial AS (13) harus diamankan petugas Polres Banjar Polda Jabar.

Sehari hari, AS bekerja sebagai tukang batu bata.

"Awalnya, korban dan pelaku berkenalan di media sosial," ujar AKBP Danny Yulianto Kapolres Banjar dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) siang.

Kronologi awal terjadi ketika korban sedang berada di rumah neneknya di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah AS di daerah Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Setibanya di rumah AS, korban langsung disuruh masuk ke kamar terlapor dengan alasan untuk beristirahat dan bermain HP.

"Saat istirahat (tidur), korban dibangunkan dan diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Tapi, korban menolak dengan alasan setelah melakukan itu takut hamil," katanya.

Namun, saat itu AS memaksa dan juga mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Jika tidak mau berhubungan suami istri, maka korban tidak akan diantarkan pulang yang akhirnya korban mau menuruti keinginan pria bejat tersebut untuk berhubungan suami istri sebanyak satu kali.

Setelah melakukan hubungan suami istri, korban dan AS tidur berdampingan. 

Tak lama setelah tidur, pelaku pencabulan ini meminta lagi kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri yang kedua kalinya dan korban harus menyetujuinya.

Setelah berhubungan suami sitri kedua kali, korban dan AS tidur kembali karena memang kelelahan. Saat bangun tidur, pelaku kembali meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kali.

"Pelaku membujuk korban supaya mau hubungan suami istri dengan alasan bahwa terlapor akan bertanggungjawab (menikahi) karena terlapor sudah memiliki pekerjaan (pengrajin batu bata)," ucap Danny.

Akhirnya, korban pun harus menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kalinya. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumah neneknya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved