Tahanan Simpan Sabu di Insole Sandal

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Kota Banjar, Sabu Dikemas dalam Insole Sandal

Sementara total sabu yang digagalkan dari terdakwa yaitu sebanyak 50.77 gram.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Ilustrasi sabu-sabu. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Petugas Lapas Kelas II B Banjar, Jawa Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu yang dibawa oleh terdakwa MN (23) usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar.

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Amico Balalembang, menyampaikan, bahwa modus penyelundupan barang terlarang yang disimpan di insole sendal MN adalah modus baru.

"Termasuk modus baru karena belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Amico di Lapas Banjar, Jum'at (17/10/2024) siang.

Awal mula MN bisa tertangkap menyembunyikan barang haram ketika petugas curiga pada sandal yang dipakai terdakwa usai pulang menghadiri sidangnya.

Baca juga: Selain Sabu, Tahanan Lapas Kota Banjar Juga Kedapatan Bawa Obat Psikotropika

Padahal, sebelumnya MN terlihat tidak menggunakan sandal saat berangkat sidang.

"Barang itu ditemukan di dalam sendal yang dipakai terdakwa kasus Curat usai hadiri sidang di PN Banjar," katanya.

Dalam sandal tersebut terdapat 11 paket narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dan beberapa butir obat psikotropika. 

Sementara total sabu yang digagalkan dari terdakwa yaitu sebanyak 50.77 gram.

Baca juga: Breaking News - Tahanan Lapas Kota Banjar Bawa Sabu 50,7 Gram yang Disembunyikan di Insole Sandal

Pihaknyas sebelumnya tidak menaruh curiga pada terdakwa yang kedapatan mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

"Awalnya tidak ada kecurigaan, tapi prosedur kita dalam pelaksanaan keluar masuknya orang, baik petugas, pengunjung dan warga binaan yang melaksanakan kegiatan baik sidang atau lainnya tetap dilaksanakan secara baik dan detail," ucap Amico. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved