Tahanan Simpan Sabu di Insole Sandal

Breaking News - Tahanan Lapas Kota Banjar Bawa Sabu 50,7 Gram yang Disembunyikan di Insole Sandal

Gerak-gerik MN mencurigakan pada saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Kapolres Banjar dan jajaran memaparkan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang lain yang disembunyikan oleh pemuda berinisial MN (23) di dalam insole sendal di Lapas Kota Banjar, Kais (17/10/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seorang pemuda berinisial MN (23) yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas IIB Kota Banjar, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, dia kedapatan menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 50.77 gram di Lapas Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto memaparkan, informasi bermula dari Lapas Kelas IIB Banjar yang mencurigai gerak-gerik MN saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar. 

"Pihak Lapas Banjar berkoordinasi dengan kami melalui Sat Res Narkoba. Sesampainya di Lapas Banjar, kemudian personel melakukan penggeladahan terhadap pelaku saat personel melihat sandal pelaku yang mencurigakan," Danny di halaman Reskrim Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) siang.

Baca juga: Pengakuan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kota Banjar

"Seletah dicek dan dilepas insole sandal tersebut, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar di bawah insole. Lalu, pelaku dibawa ke Mapolres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Danny menambahkan.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang (DPO) yang sudah disiapkan sedemikian rupa di dalam sandal. 

"Pelaku ini menerima sendal yang berisi sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam mengejaran. Dia menerima sendal pada saat sedang menunggu persidangan di ruang tahanan laki-laki Pengadilan Negeri Kota Banjar," katanya.

Tidak hanya sabu-sabu, di dalam sendal tersebut juga ditemukan 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.

Kini, pelaku dipersangkakan dengan pasar 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Prikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Ini adalah salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba," ucap Danny. *

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved