ASN di Lingkup Pemkab Ciamis Wajib Pakai Batik Khas Ciamisan Tiap Kamis dan Jumat

Kini sudah ada peraturan daerah (Perda) untuk ASN di Kabupaten Ciamis wajib memakai seragam batik pada setiap Kamis dan Jumat.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Contoh Batik khas Ciamisan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna mengajak para ASN di Lingkup Pemkab Ciamis untuk memakai batik khas Ciamisan setiap hari Kamis dan Jumat.

Ajakan itu digalakkan sebagai upaya menumbuhkam kembali geliat batik khas Ciamis yang sempat redup.

Selain itu, menurut Engkus Sutisna, kini sudah ada peraturan daerah (Perda) untuk ASN di Kabupaten Ciamis wajib memakai seragam batik pada setiap Kamis dan Jumat.

"Nantinya kita juga akan tambah lagi dengan Perbup tentang wajib pakai batik di hari Kamis dan Jumat dan batiknya motif Ciamis. Hal itu dimaksudkan agar batik Ciamis go publik," katanya, Selasa (15/10/2024). 

Baca juga: Herdiat-Yana akan Lanjutkan Swasembada Pangan jika Dirinya Terpilih jadi Bupati Ciamis

Dikatakan Engkus, wajibnya ASN di Ciamis mengenakan batik juga diperkuat dengan peraturan dalam negeri yang mengharuskan ASN memakai batik setiap Kamis dan Jumat.

"Kabupaten Ciamis ini berpotensi dengan Batik Ciamisan. Mereka juga untuk memakai batik itu harus membeli di pasar, maka dari itu untuk memanfaatkan dalam rangka mengangkat batik Ciamis, jadi wajib pakai batik Ciamisan," tambahnya.

Engkus menuturkan, nantinya akan ada perusahaan daerah yang mengepul dari para perajin batik, lalu nanti dijual ke para ASN untuk bisa dipakai secara seragam dengan motif Batik Ciamisan.

"Mungkin nanti kita akan terus kita kembangkan, nantinya mungkin BUMN/BUMD bahkan anak-anak sekolah juga bisa memakai Batik Ciamisan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved