Viral 2 Bocah Dilaporkan ke Polisi

2 Bocah Dilaporkan usai Viral Ngintip Perempuan di Toilet, Begini Respons KPAID Tasikmalaya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tasikmalaya menyayangkan pelaporan anak di bawah umur seperti pemanggilan terhadap orang dewasa.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNNEWS
Ilustrasi bocah atau anak di bawah umur. 2 Bocah Dilaporkan usai Viral Ngintip Perempuan di Toilet, Begini Respons KPAID Tasikmalaya 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tasikmalaya menyoroti tindakan pelaporan terhadap anak di bawah umur ke Polres Tasikmalaya Kota.

Laporan itu berupa tindakan dua anak yang diduga mengintip perempuan di toilet.

Keduanya dilaporkan karena melakukan dugaan tindak kekerasan seksual.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tasikmalaya, Ato Rinanto mengaku, pihaknya mendapati kasus anak berusia delapan tahun itu dalam proses penanganannya.

Dirinya menyayangkan pelaporan anak di bawah umur seperti pemanggilan terhadap orang dewasa.

Baca juga: Viral Oknum ASN di Pasirkuda Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Cianjur 2024, Ini Kata Bawaslu

"Tentu saja tidak ramah pada anak, sedang pemanggilan seperti itu berdampak kepada psikis anak tersebut," jelasnya, Selasa (15/10/2024).

Dirinya juga menambahkan, bahwa ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, maka itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.

Dengan demikian, Ato menyikapi bahwa ada satu kasus yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota, tidak mengacu dengan Undang-Undang tersebut.

Maka, KPAI Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (15/10/2024) untuk menyampaikan masukan.

Baca juga: Viral Pemuda Berseragam XTC di Garut Babak Belur Diduga Pelempar Batu ke Bus, Begini Kata Polisi

"Ketika penyidik atau siapapun mengabaikan proses hukum dan tidak mengacu pada Undang-Undang, maka hal tersebut juga bisa dipidanakan," kata Ato.

Namun, Ato pun menyambut niat baik Polri yang telah membentuk Direktorat Anak.

Maka menurutnya, pesan baik Polri harus sampai kepada pihak Polres Tasikmalaya Kota. 

Kasus ini sempat ramai pertengahan September 2024 kemarin.

Baca juga: Viral! Imbas Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf, Maps Bahrain Berubah Nama Jadi “AFC Mafia”

Dua anak kembar sengaja diviralkan dengan tuduhan mengintip perempuan dewasa saat pergi ke toilet masjid.

Alhasil, dua bocah yang duduk di bangku sekolah dasar dan baru berusia delapan tahun akan diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Bahkan, video itu sempat diunggah dan disebarkan oleh seorang perempuan berinisial C yang mengaku diintip oleh anak tersebut.

Meski sempat viral beberapa waktu lalu, kini video itu sudah tidak tak terlihat. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved