CPNS 2024

Tata Tertib Lengkap SKD CPNS 2024: Datang Terlambat ke Lokasi Tes Bisa Dianggap Gugur

Tata Tertib Lengkap SKD CPNS 2024: Datang Terlambat ke Lokasi Tes Bisa Dianggap Gugur

Kolase TribunPriangan.com
Tata Tertib Lengkap SKD CPNS 2024: Datang Terlambat ke Lokasi Tes Bisa Dianggap Gugur 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

Per Rabu (9/10/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi tes SKD CPNS 2024

Informasi tersebut akan dimuat dalam Kartu Peserta Ujian CASN 2024 yang bisa diunduh peserta tes SKD CPNS 2024 pada 9-15 Oktober 2024.

Saat pelaksanaan tes SKD, peserta wajib datang ke titik lokasi ujian pada hari tes masing-masing sesuai ketentuan instansi yang dilamar.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Tes SKD Bakal Dibagi dalam 4 Sesi Ujian, Simak Ini Pembagian Jadwal Lengkap dengan Jamnya

Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024

Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.

Adapun pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat datang ke lokasi ujian SKD CPNS 2024, apakah ada keringanan?

Sanksi Jika Terlambat Datang Ujian CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sehingga tidak mendapat PIN registrasi tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024

Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.

Baca juga: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024 Tinggal 2 Hari Lagi, Kok Hingga 14 Oktober Hari Ini Belum Dapat Jadwal

Di samping itu, peserta yang tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur. 

Maka dari itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, dengan membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berikut tata tertib yang wajib ditaati dalam mengikuti SKD CPNS 2024:

Baca juga: 5 Tahapan Alur Peserta Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Catat dan Jangan Sampai Lakukan Kesalahan!

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
  • Mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

  • Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
  • Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi.
  • Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
  • Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
  • Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Dilarang merokok di ruang seleksi.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.

Baca juga: Cara Atasi Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Masih Belum Muncul Hingga 14 Oktober

Jadwal CPNS 2024 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved