Sosok

Sosok Benny Laos, Cagub Maluku Utara yang Meninggal Akibat Speedboad Meledak Saat Berangkat Kampanye

Sosok Benny Laos, Cagub Maluku Utara yang Meniggal Akibat Speedboad Meledak saat Berangkat Kampanye

Kolase TribunPriangan.com
Profil Benny Laos Cagub Malut yang Meniggal dalam insiden Speedboad Meledak (Instagram :@bennylaos/ Kompas.com) 

Sebelum maju di Pilkada Pulau Morotai 2017, Benny Laos pernah maju di Pilkada Gubernur Maluku Utara 2013-2018, yang kala itu dipercayai sebagai Cawagub menemani Syamsir Andili.

Hal yang menarik dari Benny adalah, dia merupakan salah satu pejabat terkaya di Indonesia menempati posisi pertama. 

Politisi itu memiliki usaha dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Bela Cipta Sarana dan pemilik Hotel Grand Dafam Bela Ternate. 

Hotel bintang 4 ini berdiri sejak 19 Desember 2007 di Kota Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: Cagub Jabar Acep Adang Ruhiyat Silaturahmi Politik ke Beberapa Ponpes di Ciamis

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Benny Laos tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah. 

Sederet harta yang dimilikinya berupa surat berharga ditaksir mencapai lebih Rp 248 miliar.

Lalu dalam bentuk aset tanah terdiri dari 138 bidang dengan total lebih dari Rp 158 miliar. 

Beberapa kendaraan mewah miliknya juga dilaporkan ke LHKPN seperti mobil Hummer Jeep senilai Rp1,2 miliar dan 2 unit mobil Toyota Alphard masing-masing senilai Rp850 juta.

Cawagub Malut Tetap Kampanye

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kontestan Calon Wakil Gubernur Nomor urut 4 Pilkada Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52), telah meninggal dunia.

Baca juga: Profil Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI yang Diusung PDI-P Jadi Cagub di Pilkada Jawa Tengah 2024

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Baca juga: Ridwan Kamil Trending di X saat Persiapan Pencalonan sebagai Cagub Jakarta, Ada Apa?

Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved