CPNS 2024

Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini!

Berikut Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini!

Kompas.com
Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini! (Kompas.tv/Ant) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 masih akan terus dilaksanakan.

Yang mana, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Nah, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 nanti.

Jadi, untuk para pelamar yang saat ini belum melakukan pengecekan, harap untuk segera melakukan pengecekan secara online di laman resmi SSCASN ya.

Dalam melaksanakan tes SKD CPNS 2024 ini, ada beberapa hal yang harus pelamar ketahui terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Mudah Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024, Bisa Dicek Langsung di HP

Salah satunya adalah dengan tata tertib yang diberlakukan untuk para pelamar tes SKD CPNS 2024.

Yang mana, jika ada salah satu tata tertib yang pelamar langgar, siap-siap kamu akan dapat sanksi.

Lantas, apa saja tata tertib dan sanksi bagi yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Begini Aturan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap untuk Laki-laki, Perempuan dan Berjilbab

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:

Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib membawa:

  • KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
  • KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
  • Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
  • KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
  • Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved