Pilkada Pangandaran 2024
Memanas, Kuasa Hukum Paslon 02 Laporkan Dugaan Tindakan Money Politics ke Bawaslu Pangandaran
Kuasa Hukum Paslon HUDANG, Ai Giwang Sari Nurani mengatakan, awalnya pukul 10.56 WIB menerima informasi bahwa adanya dugaan money politics
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Masa kampanye di Pangandaran memanas, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 Ujang Endin Indrawan - Dadang Solihat (HUDANG) melaporkan dugaan pelanggaran money politics yang dilakukan tim lawannya.
Kuasa Hukum Paslon HUDANG, Ai Giwang Sari Nurani mengatakan, awalnya pukul 10.56 WIB menerima informasi bahwa adanya dugaan money politics yang dilakukan tim Paslon 01.
"Untuk memvalidasi itu semua kita kumpulkan orang-orang. Ternyata, ada 44 orang yang menerima amplop berisi uang Rp 50 ribu dan selembaran pamflet Paslon 01," ujar Ai kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Jumat (11/10/2024) sore.
Sementara orang yang membagikan amplop dan selembaran pamflet Paslon 01 itu ada sebanyak 14 orang.
"Jadi, kita laporkan 14 orang yang membagikan tersebut ke Bawaslu. Mereka ada yang dari RT, masyarakat biasa dan juga kader posyandu," katanya.
Ia menegaskan, tindakan money politics yang dilakukan tim Paslon 01 tersebut terjadi di Dusun Parapat Desa Pangandaran. "Ada kurang lebih di 3 RT di Dusun Parapat," ucap Ai.
Untuk 44 orang penerima tersebut kemudian dikumpulkan beserta uang di dalam amplop dan selembaran pamflet Paslon 01.
Kemudian, pihaknya melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan menyerahkan alat buktinya.
"Karena, Paslon 01 diduga melakukan tindakan money politics sebagaimana yang tercantum pada pasal 187A angka 1," ujarnya.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengakui, pihaknya sudah menerima laporan dugaan money politics pada pukul 15.05 WIB.
Namun untuk barang bukti yang dilaporkan, Ade mengaku belum bisa disampaikan. "Itu mah belum bisa disampaikan. Tapi, yang jelas dugaan money politics," katanya.
Setelah menerima laporan dugaan money politics, Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan melakukan kajian awal.
"Setelah kajian awal, misalnya syarat formil materil belum terpenuhi maka kita minta dilengkapi ke pelapor. Itu durasinya 2 hari kerja sejak ada pelaporan diterima."
"Setelah nanti syarat-syarat terpenuhi, kita akan register untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," ucap Ade. (*** Padna***)
Baca juga: Amir Mahpud Tegaskan Calon Bupati Pangandaran dari Gerindra Wajib Menang, Ujang Endin Makin PeDe
Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Di Akhir Masa Kerja PPS Pilkada 2024, KPU Pangandaran Berikan Apresiasi dan Hadiah |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran Terpilih Citra Buka Ruang Komunikasi dengan Ujang usai Gugatan ke MK Dicabut |
![]() |
---|
Resmi! KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Siapa Menang? Cek di Sini |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.