Senin, 20 April 2026

Pilkada Pangandaran 2024

Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Pangandaran Telah Terima Laporan Pelanggaran

Ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran yakni, laporan sebelum masa kampanye dan laporan larangan saat masa kampanye.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Padna
Ilustrasi Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah menerima beberapa pelaporan dugaan pelanggaran kampanye

Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil yang akhirnya laporan tersebut harus dihentikan.

Ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran yakni, laporan sebelum masa kampanye dan laporan larangan saat masa kampanye.

Laporan larangan saat kampanye di antaranya, tidak boleh memfitnah, menghasut dan tidak boleh mengadu domba.

"Nah, itu kita terima laporan tersebut. Namun, setelah kita terima masih belum memenuhi syarat formil dan materil," ujar Gaga Abdillah Sihab Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui WhatsApp, Selasa (8/10/2024) pagi.

Baca juga: Maju Pilkada Pangandaran, Ini Alasan Ujang Endin Indrawan Pilih Dadang Solihat untuk Mendampinginya

Waktu itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sempat memberikan waktu selama dua hari. 

Namun, syarat-syaratnya tidak dilengkapi.

"Akhirnya, harus dihentikan sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 perubahan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020," katanya.

Unsur-unsur formilnya, terlapor melaporkan akun media sosial yang dilaporkan karena diduga melanggar larangan saat kampanye.

"Terkait akun ini, kan belum bisa dipastikan siapa orang dan alamatnya dimana itu harus jelas," ucap Gaga.

Di Bawaslu Kabupaten Pangandaran sendiri ada tim siber untuk menangani maraknya yang berkampanye di media sosial.

Jadi,  kalau ada yang diduga melanggar hal itu bisa masuk ke undang - undang nomor 10 tahun 2016 dan bisa diproses. 

"Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI."

"Tentunya, itu ditangani oleh Bawaslu RI. Apakah akun tersebut mau di take down atau gimana, itu kewenangannya di Bawaslu RI," ujarnya.

Baca juga: Cerita Citra Pitriyami Maju di Pilkada Pangandaran 2024 Berpasangan dengan Ino Darsono

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved