CPNS 2024

12 Link Resmi Penyedia E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024, Ini Cara Beli dan Pembubuhannya

Berikut Ini Dia 12 Link Pembelian E-Meterai Resmi untuk Daftar PPPK 2024, Lengkap dengan Cara Pembubuhan E-Meterai

TribunSolo.com
12 Link Resmi Penyedia E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024, Ini Cara Beli dan Pembubuhannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, E-Meterai kembali menjadi syarat yang diperlukan pelamar dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Nantinya E-Meterai mesti dibubuhkan di dokumen-dokumen tertentu sesuai dengan formasi atau instansi yang dituju.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah surat lamaran dan surat pernyataan.

Kedua surat tersebut harus dibubuhi E-Meterai 10.000 ribu.

Sesuai namanya, E-Meterai dapat dibeli dan dibubuhkan secara online sehingga nantinya peserta tinggal mengunggah dokumen tersebut ke laman SSCASN.

Baca juga: Kumpulan Link Situs Kompres Dokumen untuk Syarat Daftar PPPK 2024, Bisa Ubah Word ke PDF

Jika tidak dibubuhi oleh E-Meterai 10.000 ribu, calon peserta bisa saja gagal dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.

Lantas, di mana bisa membeli E-Meterai untuk kebutuhan dokumen PPPK 2024 ini?

Serta bagaimana cara pembubuhan E-Meterai PPPK 2024?

Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Panduan Cara Bikin SKCK Online untuk Syarat Daftar PPPK 2024, Hanya Lewat Aplikasi Ini!

Link Membeli E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024

1. meterai-elektronik.com

Situs yang pertama bisa kamu pilih untuk memberi E-Meterai adalah meterai-elektronik.com.

Pelamar nantinya juga bisa menerima refund dana jika ada kegagalan pembelian E-Meterai.

  • Buka laman https://meterai-elektronik.com
  • Klik "Daftar Sekarang" lalu masukkan nomor handphone yang aktif dan nama lengkap.
  • Buat password dan konfirmasi password.
  • Setelah itu klik "Lanjutkan".
  • Masukkan kembali nomor handphone dan password yang sudah didaftarkan, lalu klik "Masuk".
  • Klik "Beli e-Meterai".
  • Pilih jumlah keping e-meterai yang dibutuhkan lalu klik "Beli".
  • Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota".
  • Jika selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan QRIS.
  • Jika pembayaran sudah selesai lakukan refresh tab.
  • Klik lihat invoice dan kuota e-meterai.
  • Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah benar.

Baca juga: Mau Daftar PPPK 2024? Cek Dulu Apakah Namamu Tercatat di Database BKN Non ASN atau Tidak

Terdapat situs lain yang bisa digunakan untuk membeli E-Meterai yang resmi dan sah, antara lain:

1. meteraionline.id  

2. e-meterai.live  

3. www.tokogramedia.com/e-meterai

4. skillacademy.com/e-meterai  

5. emet.id

6. www.paper.id/e-meterai.php  

7. mekarisign.com/id/fitur/e-meterai  

8. www.signing.id  

9. www.digidoku.id  

10. dimensy.id/easy-dimensy  

11. materai.id  

Baca juga: Ingin Daftar PPPK 2024 Tapi Tiidak Terdaftar di Database? Ini Jadwal BKN untuk yang Tidak Terdaftar

Baca juga: 150 Formasi Dibuka Untuk Seleksi PPPK 2024 di Ciamis, Tenaga Teknis Paling Banyak Dibutuhkan

Cara Pembubuhan E-Meterai PPPK 2024

  • Buka laman https://meterai-elektronik.com kembali
  • Klik "Pembubuhan Dokumen" dan "Saya Mengerti".
  • Siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan format dokumen berbentuk PDF.
  • Klik "Upload Dokumen" lalu klik "Klik di Sini" atau "Seret Dokumen PDF".
  • Pastikan dokumen PDF ukurannya tidak melebihi batas maksimal 800KB.
  • Pilih dokumen yang dari file komputer dan klik "Open".
  • Posisikan e-meterai di samping tanda tangan dan tidak menghalangi objek lainnya.
  • Klik "Lanjutkan" dan isi keterangan.
  • Jika posisi e-meterai belum sesuai, klik "Batalkan" dan atur kembali posisi yang tepat.
  • Jika sudah, refresh tab dan cek status apakah sudah selesai.
  • Klik "Download" dan dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai sudah siap diunggah saat daftar PPPK 2024.

 

Tribuners, itu dia link pembelian serta langkah pembubuhan E-Meterai untuk daftar PPPK 2024. Semoga bermanfaat. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved