One Day One Hadits

One Day One Hadits 3 Oktober 2024: Larangan Wanita Menyerupai Pakaian Laki-laki dan Sebaliknya

Berikut Ini Dia One Day One Hadits 3 Oktober 2024: Larangan Wanita Menyerupai Pakaian Laki-laki dan Sebaliknya

Istimewa
One Day One Hadits 3 Oktober 2024: Larangan Wanita Menyerupai Pakaian Laki-laki dan Sebaliknya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sudah sepantasnya baik laki-laki maupun perempuan menjadi dirinya masing-masing.

Jangan sampai malah sebaliknya, perempuan menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan.

Terdapat beberapa hadits yang secara tegas melarang laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.

Redaksi hadits-hadits ini beragam, namun secara garis besar menyampaikan pesan yang sama, yaitu larangan terhadap perilaku yang menyimpang dari fitrah penciptaan.

Hadits-hadits ini menjadi rujukan utama bagi para ulama dalam memahami pandangan Islam mengenai isu ini.

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

ArtinyaL "Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Selasa 1 Oktober 2024 / 27 Rabiul Awal 1446: Perpecahan Umat dan Bahayanya

Selain itu, terdapat sebuah hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

Lantas, pelajaran apa yang terdapat di dalam hadits di atas?

Baca juga: One Day One Hadits 1 Oktober 2024: Peringatan Ketika Usia Menginjak 60 Tahun

1. Pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti jilbab, daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

2. Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang,  dan semacamnya.

3. Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

Baca juga: ONE DAY ONE HADIST Ahad, 29 September 2024, Si Mayit Membutuhkan Banyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved