CPNS 2024

Langkah Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome Sebagai Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Berikut Ini Dia Langkah Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome Sebagai Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

TribunSumsel.com
Langkah Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome Sebagai Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 (RIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH) 

Sebelumnya, jika kamu tidak sengaja memblokir akses ke kamera dan perlu mengubah izin, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Di perangkat kamu, buka aplikasi Chrome.
  • Di sudut kanan bilah alamat, ketuk opsi "Lainnya" (biasanya berupa tiga titik vertikal) kemudian pilih "Pengaturan."
  • Ketuk opsi "Pengaturan Situs."
  • Pilih opsi "Kamera."
  • Kamu dapat menghidupkan izin kamera dengan mengetuk tombol yang sesuai.
  • Jika kamu menemukan situs yang telah kamu blokir dan ingin memberikan izin kembali, ketuk situs tersebut, lalu pilih "Akses Kamera Anda" atau "Izinkan."

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pembukaan Seleksi PPPK 2024 Ditunda Lagi

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

Tahapan pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan di website sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Mendaftar PPPK, Klik tombol Lanjutkan Login
  • Buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan
  • Isi biodata, baca dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih dapat diubah bersama email dan jenis kelamin
  • Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK
  • Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya.
  • Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi.
  • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
  • Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya.
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
  • Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik sebelumnya.
  • Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved