Sabtu, 18 April 2026

Pembangunan Tol Getaci

Tol Getaci dan 2 Tol Lain akan Dilelang Ulang Lantaran Gagal Dapat Investor

Pihak BPJT pun mempersilakan calon investor untuk mendaftar lelang baik dalam bentuk konsorsium maupun badan usaha tunggal.

PUPR
Tol Getaci dan 2 Tol Lain akan Dilelang Ulang Lantaran Gagal Dapat Investor 

"Untuk yang sudah tahap transaksi pada 2025 di sektor jalan dan jembatan sebanyak 3 proyek jalan tol sepanjang 265,5 kilometer dengan nilai investasi Rp 91,99 triliun," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Triono Junoasmono, dikutip dari Kompas.com.

Profil Singkat Tol Getaci

Tol Getaci diproyeksikan akan menghubungkan dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Di Jawa Barat, pembangunan Tol Getaci akan dimulai di Kota Bandung, tepatnya di Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage.

Setelah itu pembangunan tol akan dilanjutkan ke Kabupaten Bandung.

Tercatat sebanyak 28 Desa di Kabupaten Bandung akan terimbas pembangunan Tol Getaci.

Baca juga: Tol Getaci Merajut 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis, Inikah Nama Desanya?

Setelah itu Tol Getaci akan memanjang hingga Kabupaten Garut.

Proyek tersebut akan menerabas 37 Desa di Kabupaten Garut.

Tak sampai di situ, Tol Getaci akan melewati wilayah Tasikmalaya baik Kota maupun Kabupaten.

Sebanyak 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya akan terimbas dan 17 Keluarahan di wilayah Kota Tasikmalaya akan terdampak Kota Tasikmalaya.

Kemudian, Kabupaten Ciamis juga akan terkena pembangunan Tol Getaci, dengan sedikitnya 24 Desa yang terlewati jalan bebas hambatan itu.

Baca juga: Tol Getaci Merobek 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut, Inikah Daftar Desanya?

Lalu Tol Getaci masih akan membentang hingga Kabupaten Pangandaran, dengan sembilan desa yang terimbas.

Tol Getaci akan berakhir di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Cilacap.

Sedikitnya terdapat 18 Desa dari empat Kecamatan di Kabupaten Cilacap yang akan terdampak adanya pembangunan Tol Getaci.

Tol Getaci sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Status PSN Tol Getaci tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN. [*]

 

Sebagian isi dari artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Gagal Dapat Investor, Tiga Proyek Jalan Tol Ini Dilelang Ulang

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved