CPNS 2024

Peserta PPPK 2024 Sudah Bisa Langsung Jadi CPNS di Seleksi Kali Ini, Berikut Syaratnya

Peserta PPPK 2024 Sudah Bisa Langsung Jadi CPNS di Seleksi Kali Ini, Asal Kebutuhan Ini Terpenuhi

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, baru saja dirilis.

Hal ini sesuai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengeluarkan jadwal resmi seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Disamping itu, tahun ini ada sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK. 

Sebelumnya, pelaksanaan seleksi nasional ini memang akan sedikit berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Pasalnya pelamar PPPK harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: H-2 Pembukaan PPPK 2024, Simak Jadwal BKN untuk 2 Kriteria Peserta Ini Lengkap Mekanisme Tahapannya

Namun, hal tersebut terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. 

Disamping itu, menjelang pembukaan seleksi nasional tersebut, timbul pertanyaan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah jika sudah lulus PPPK bisa mendapat kesempatan untuk daftar CPNS?

Lantas Bisakah PPPK Diangkat Menjadi PNS?

Ketentuan mengenai PPPK untuk menjadi PNS juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 99.

Dimana para peserta PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS. 

Baca juga: PPPK 2024 Buka Tanggal 1 Oktober 2024, Simak Ini Daftar Prioritas Pelamar Tenaga Non ASN

Lantas mengapa demikian?

Ketentuan PPPK Jadi PNS

Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS:

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.

PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.

Hal ini disampaikan langsung Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja,  Jumat (6/9/2024) lalu.

"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," katanya dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata di Database, Ini Bedanya

Mekanisme Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, keseluruhan kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Artinya peluang besar untuk pegawai honorer menjadi ASN.

Ada dua jenis mekanisme seleksi PPPK 2024 yakni untuk eks tenaga honorer kategori (THK) II dan non ASN. Ini penjelasan lengkapnya:

1. Eks THK II

Eks THK II merupakan mantan tenaga honorer kategori II yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Simak ketentuan berikut:

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN.

- Aktif bekerja pada instansi pemerintah

2. Tenaga Non ASN

Tenaga non ASN adalah pegawai non PNS, harian lepas, tidak tetap, kontrak kerja, sukwan, magang yang bekerja pada instansi pemerintahan. Aturannya sebagai berikut:

- Terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN

- Aktif bekerja pada instansi paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Baca juga: Meski Ditunda Lagi, Tapi Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Jadi Daya Tarik Tersendiri, Segini Jumlahnya

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Penyelenggaraan PPPK tahun ini mempunyai dua tahapan yakni administrasi sebagai tahapan berkas yang dilakukan setelah pengumuman pendaftaran. Lalu, dilanjut dengan seleksi kompetensi yang meliputi tiga jenis yakni teknis, manajerial, dan sosial kultur.

Seleksi kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan melalui wawancara berbasis komputer. Setiap seleksi mempunyai materi uji yang harus dipahami. Berikut uraiannya:

1. Materi Kompetensi Teknis

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, ukur dan kembangkan secara spesifik dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi Kompetensi Manajerial

Bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan ukur. Meliputi:

- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi ini bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.

Hal tersebut harus dipenuhi oleh setiap pegawai untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dalam mengemban amanah. Sehingga mempunyai:

- Kepekaan terhadap keberagaman
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
- Empati

4. Wawancara

Materi wawancara dilakukan dengan cara menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika dan kepatuhan. Seleksi dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Jadwal untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Database BKN

  • Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah

  • Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved