Breaking News

CPNS 2024

Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Simak Ini Cara Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi

Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Ini Cara Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menyiapkan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) selain PNS.

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 akan dibuka mulai hari ini, Rabu, 26 September 2024.

Tenaga honorer akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, tentu saja dengan kategori yang sudah terpenuhi.

Di samping itu, masa pendaftaran PPPK sendiri akan dibuka setelah persiapan teknis seleksi PPPK di instansi daerah selesai.

Baca juga: 5 Kriteria Pelamar Ini Boleh Nilai SKD Tahun 2024 Buat SKD CPNS 2024

Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Setelah CPNS ini nanti akan selesai (persiapan teknis). Karena kemarin terkait dengan beberapa persiapan teknis dari daerah yang belum tuntas sehingga setelah CPNS langsung PPPK," kata Anas, Selasa (27/8/2024) lalu.

Adapun kuota seleksi program pemerintah ini akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.

Selain itu, cara mengisi pilihan Instansi dan Formasi juga penting diketahui para peserta.

Lantas bagaimana caranya?

Baca juga: Salah Kostum Bisa Berujung Gagal CPNS 2024, Simak Begini Ketentuan Berpakaian saat Tes SKD

Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi

  • Pilih instansi dan jenis formasi.
  • Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan.
  • Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.
  • Pilih Lokasi Formasi.
  • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
  • Isi IPK sesuai dengan data transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA.
  • Isikan jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya.
  • Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar.
  • Isi nomor ijazah.
  • Isi tahun lulus sesuai dengan yang tertera di ijazah.
  • Isi tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera di ijazah.
  • Isi nama sekolah sesuai yang tertulis di ijazah atau isi nama perguruan tinggi dan nama prodi.
  • Isi kode CAPTCHA.
  • Klik Selanjutnya.
  • Isi Riwayat
  • Masuk tahap Pengisian Riwayat, isikan riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya.
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
  • Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
  • Klik Unggah lalu cari dokumen di komputer.
  • Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi Sudah Diunggah.
  • Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat.
  • Jika salah unggah, klik Unggah kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  • Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
  • Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
  • Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik Selanjutnya.

Baca juga: Rincian Jumlah Formasi PPPK 2024 di Berbagai Instansi Pemerintah, Adakah Instansi Incaranmu?

Ketentuan dan Kriteria Pelamar PPPK 2024

Calon pendaftar harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali pelamar jabatan fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Pelamar PPPK jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama harus sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah. 

Sedangkan pelamar PPPK jenjang ahli muda harus sudah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

Secara umum, tata cara pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan. Berikut cara mendaftar PPPK:

Buat Akun SSCASN

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved