CPNS 2024
Salah Kostum Bisa Berujung Gagal CPNS 2024, Simak Begini Ketentuan Berpakaian saat Tes SKD
Salah Kostum Bisa Berujung Gagal CPNS 2024, Simak Begini Ketentuan Berpakaian saat Tes SKD
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga detik ini.
Adapun dalam seleksi yang juga diberlalukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini masih akan menerapkan seleksi tertulis.
Materi ujian CPNS dan PPPK juga berbeda, mulai dari jenis ujian hingga jumlah soal.
Ujian CPNS dibagi menjadi dua bagian: seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
SKD sendiri masih dibagi lagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).
Baca juga: 2 Minggu Jelang SKD CPNS 2024, Jangan Buang-buang Waktu, Simak Ini Kisi-kisi Soal yang Kerap Keluar
Sementara itu, dalam seleksi PPPK, para kandidat harus menghadapi empat materi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Dalam perjalannanya berbagai jenis soal akan dikeluarkan sesuai dengan jalur pendaftaran awal, salah satunya adalah Tes Kompetensi Pribadi (TKP)
Selain berbagai persiapan dan info mengenai tes tersebut, salah satu yang yang tak kalah penting adalah cara berpakaian.
Pasalnya bukan hanya sebagai tanda resmi sesuai aturan, salah berpakaian saat mengikuti tes SKD juga bisa berujung gagal dan dinyatakan gugur pada tahap tersebut.
Lantas bagaimana aturan berpakaian peserta saat mengikuti tes SDK CPNS 2024 nanti?
Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas CPNS Kemenag 2024, Lengkap dengan Jadwal tes SKD Kemenag
Ketentuan Pakaian Peserta Ujian CPNS-PPPK 2024
Pria
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.
Baca juga: 5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024
Wanita
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.
Baca juga: Link Download 20 E-Book Gratis Kumpulan Soal CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Bahasan
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
Baca juga: Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2024, Ada Tahapan Apa Sebelum Tes SKD? Ini Jadwal Lengkapnya
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Itulah tata tertib dan ketentuan pakaian peserta ujian CPNS 2024 yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh para peserta tes SKD nanti. (*)
Baca atikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
Ketentuan Berpakaian CPNS
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Ketentuan Berpakaian PPPK
PPPK 2024
2 Minggu Jelang SKD CPNS 2024, Jangan Buang-buang Waktu, Simak Ini Kisi-kisi Soal yang Kerap Keluar |
![]() |
---|
Jadwal Tes SKD CPNS 2024, Segera Persiapkan Hal Ini |
![]() |
---|
Persiapan Ujian SKD CPNS 2024, Segera Persiapkan Kartu Tanda Pengenal, Begini Cara Downloadnya |
![]() |
---|
Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2024, Ada Tahapan Apa Sebelum Tes SKD? Ini Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.