CPNS 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2024, Berikut Syarat, Ambang Batas, hingga Jumlah Soalnya

Jadwal Seleksi PPPK 2024, Berikut Syarat, Ambang Batas, hingga Jumlah Soalnya

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal Seleksi PPPK 2024, Berikut Syarat, Ambang Batas, hingga Jumlah Soalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana membuka kembali seleksi nasional bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 akan dibuka mulai 26 September 2024.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Jadwal dan Syarat PPPK 2024

Meski kabar seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 26 September 2024 masih belum resmi, alangkah baiknya peserta PPPK 2024 mempersiapkan diri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. 

Sedikitnya terdapat enam dokumen yang mesti disiapkan peserta:

1. KTP

2. Pas foto

3. Ijazah

4. Transkip nilai

5. Kartu keluarga

6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.

Baca juga: Tes SKD Makin Dekat Simak Ini Nilai Passing Grade Khusus untuk CPNS Disabilitas Tahun Ini

Lantas berapakah jumlah nilai ambang batas PPPK tahun ini?

PPPK terdapat empat sesi yang akan diikuti oleh para peserta, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, dan Wawancara.

Kompetensi teknis PPPK terdapat 90-100 soal dengan ambang batas yang berbeda-beda, namun nilai maksimalnya sebesar 450.

Kompetensi manajerial memiliki jumlah 25 soal dengan ambang batas minimal 130 dari jumlah maksimal 200.

Kompetensi sosio kultural memiliki jumlah 20 soal dengan ambang batas minimal 130 dari jumlah maksimal 200.

Kemudian yang terakhir ada sesi wawancara sebanyak 10 soal dengan ambang batas 24 dari nilai maksimal 40. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved