CPNS 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2024, Berikut Syarat, Ambang Batas, hingga Jumlah Soalnya

Jadwal Seleksi PPPK 2024, Berikut Syarat, Ambang Batas, hingga Jumlah Soalnya

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal Seleksi PPPK 2024, Berikut Syarat, Ambang Batas, hingga Jumlah Soalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana membuka kembali seleksi nasional bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 akan dibuka mulai 26 September 2024.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Jadwal dan Syarat PPPK 2024

Meski kabar seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 26 September 2024 masih belum resmi, alangkah baiknya peserta PPPK 2024 mempersiapkan diri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. 

Sedikitnya terdapat enam dokumen yang mesti disiapkan peserta:

1. KTP

2. Pas foto

3. Ijazah

4. Transkip nilai

5. Kartu keluarga

6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.

Baca juga: Tes SKD Makin Dekat Simak Ini Nilai Passing Grade Khusus untuk CPNS Disabilitas Tahun Ini

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved