Berita Pangandaran

Pemasangan APK di Pohon Merusak Lingkungan, DLH Kota Banjar Minta Tidak Merusak Estetika Kota

Masih banyak APK yang terpasang di batang pohon pinggir jalan raya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
Suasana saat SatPol PP Kota Banjar menertibkan APK di samping jalan raya nasional perbatasan kota. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kusuma Wardhana mengatakan pemasangan alat peraga kampanye ( APK) sejumlah Paslon di pohon dapat merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan karena masih banyak APK yang terpasang di batang pohon pinggir jalan raya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Untuk itu, Eri mengimbau agar pemasangan APS atau APK tidak merusak estetika Kota. Apalagi, sampai merusak lingkungan.

"Ini pun berlaku bagi perusahaan yang memasang iklan seperti spanduk, banner maupun poster," ujar Eri dibubungi wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (21/9/2024) pagi.

Eri tegaskan terkait sustainable development itu, harus dijaga betul.

"Dan mari kita jaga alam, jika alam dijaga maka alam akan menjaga kita," katanya.

Baca juga: Pilkada Kota Banjar 2024, KPU Tetapkan 154.425 sebagai DPT dan 82 TPS

Salah satu cara menjaga alam yaitu dengan tidak menyakiti pepohonan. 

"Tolong jangan melakukan pemasangan APS dan tidak menancapkan paku ke pohon atau sejenisnya," ucap Eri.

Eri pun meminta, pemasangan APK atau APS  tidak dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta kooridor sepanjang jalan perkotaan khususnya di Kota Banjar Jawa Barat ini.

Untuk tindak lanjut, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait agar di beberapa kooridor jalan tidak diperkenankan untuk pemasangan APS atau APK.

"Secara umum, bisa dilihat jika pemasangan dilakukan di median-median jalan. Itu jelas mengganggu estetika kota juga menghalangi pergerakan manusia," ujarnya. 

Baca juga: Jadwal Kampanye Pilkada 2024, Iklan di Media 13 Hari, Deklarasi Damai di Daerah Bisa 23 September

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved