Minggu, 12 April 2026

Tersangka Operator Judi Online di Ciamis yang Tampung Rp 356 M Segera Jalani Sidang

Kasus TCA, seorang pria asal Ciamis yang menjadi Operator Judi online jaringan Kamboja memasuki babak baru.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Kasus TCA, seorang pria asal Ciamis yang menjadi Operator Judi online jaringan Kamboja memasuki babak baru. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kasus TCA, seorang pria asal Ciamis yang menjadi Operator Judi online jaringan Kamboja memasuki babak baru.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (19/9/2024), Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2024 yang lalu pihak Polres Ciamis menemukan indikasi judi online melalui penelusuran patroli siber.

"Operator judol ini terindikasi ada di Kamboja dan ditemukan transaksi yang fantastis sebesar Rp 356 miliar lebih, uang yang tercatat dalam 5 rekening atas nama pelaku dan istrinya serta 216 rekening dengan nama orang lain," jelas AKBP Akmal.

Akmal menjelaskan, pelaku merupakan operator judi online di Ciamis sementara istri dan adik ipar pelaku merupakan Operator judi online di Kamboja.

"Alhamdulillah, tersangka diamankan dengan barang bukti 216 rekening untuk menampung transaksi yang selanjutnya direkap dan dimasukkan ke 5 rekening utama," katanya.

Dia menambahkan, pelaku TCA bertugas sebagai operator yang bertugas mengatur rekening yang diblokir dari pihak perbankan untuk diproses pembukaannya kembali.

"Berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa rekening yang dicurigai dan bahkan 5 rekening besar berisi Rp 350 miliar uang pernah diblokir namun hanya satu bulan saja berlangsung, karena pemblokiran harus diperpanjang sebulan sekali," ujarnya.

Kegiatan Judi online yang dioperatori oleh pelaku itu merupakan jaringan internasional.

Akibat perbuatannya, TCA dijerat Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan transaksi elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Akmal menegaskan pihaknya akan terus bersama-sama untuk memberantas praktek judi online.

"Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya pengungkapan dan penegakan hukum atas kegiatan judi online," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved