CPNS 2024
Kapan Seleksi PPPK 2024 Dibuka? Berikut Penjelasan soal Syarat Kerja Minimal 2 Tahun
Kapan Seleksi PPPK 2024 Dibuka? Berikut Penjelasan soal Syarat Kerja Minimal 2 Tahun
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut dinantikan masyarakat di Tanah Air.
Terlebih, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang Tribun Priangan himpun, rekrutmen PPPK 2024 akan digelar mulai 26 September.
Namun meski kabar tersebut belum resmi, alangkah baiknya peserta PPPK 2024 mempersiapkan diri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Sedikitnya terdapat enam dokumen yang mesti disiapkan peserta, berikut di antaranya:
Baca juga: BKN Peringatkan agar PPPK tak Lanjutkan Pendaftaran CPNS 2024, Kecuali Miliki Syarat Ini
1. KTP
2. Pas foto
3. Ijazah
4. Transkip nilai
5. Kartu keluarga
6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.
Baca juga: Mau Daftar PPPK Tapi Kepalang Sudah Bikin Akun, Ini Penjelasan dari BKN
Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.
Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.
Lantas, apakah tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun bisa mendaftar PPPK 2024?
Baca juga: Rencana Daftar PPPK Tapi Sudah Bikin Akun Sekarang? Simak Ini Ketentuan Bagi Pelamar PPPK dari BKN
Nasib Tenaga Honorer Masa Kerja Belum 2 Tahun Bisa Daftar PPPK 2024?
Tribuners, khusus untuk para pelamar tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun disarankan untuk segera mencari kesempatan lain, seperti seleksi CPNS 2024.
Pasalnya, seleksi CPNS 2024 menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memenuhi syarat minimal untuk PPPK 2024, yaitu dua tahun masa kerja.
Baca juga: PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK
Pemerintah menegaskan, bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, peluang untuk lolos dalam seleksi PPPK sangat kecil.
Maka dari itu, pelamar bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tahun ini, atau pun menunggu terlebih dahulu di kesempatan seleksi CPNS tahun berikutnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.