CPNS 2024

Mau Daftar PPPK Tapi Kepalang Sudah Bikin Akun, Ini Penjelasan dari BKN

Rencana Daftar PPPK Tapi Sudah Bikin Akun Sekarang? Simak Begini Ketentuan Bagi Pelamar PPPK dari BKN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan membuka rekrutmen CASN tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.(Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipl (CPNS) hingga detik ini masih dibuka.

Bagi Tribuners yang sedang menuju proses pendaftaran, bersegaralah untuk menyelesaikan.

Pasalnya seleksi ini dijadwalakan akan ditutup dalam 5 hari kedapan.

Adapun seleksi ini rencananya juga akan diperuntukan bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun dalam pelaksanaan pada tahun ini, akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana PPPK tidak akan dibuka bersamaan dengan CPNS.

Baca juga: Ada Isu Perpanjangan Jadwal Penutupan CPNS 2024 Selama Seminggu, Benarkah? Ini Penjelasan BKN

Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa para tenaga PPPK masih harus menunggu informasi mengenai pembukaannya.

Hal ini bisa menjadi salah komunikasi dan bahkan berujung tidak bisa mendaftar untuk edisi tahun 2024 ini.

Pasalnya, BKN dalam akun Instagram resmi belum lama ini mengunggah postingan yang tertuju pada tenaga PPPK untuk tidak berpartisipasi lebih awal pada bagian CPNS.

Sebab hal ini bisa berujung pada gagalnya pembuatan akun pada waktu PPPK dibuka.

Selain itu pada satu postingan menginformasikan bagi para peserta PPPK yang telah terlanjut membuat akun pada proses pendaftaran CPNS ini, untuk tidak melanjutkan.

Baca juga: Tanggal Berapa Diumumkan Hasi Seleksi Administrasi CPNS 2024? Cek Segera Ini Jadwal Lengkapnya

"Buat yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah bikin akun di portal, PASTIKAN tidak sampai submit/resume agar bisa melamar saat pendaftaran PPPK dibuka", tulis BKN.

Adapun pada slide selanjutnya, postingan tersebut menjelaskan hal berbeda bagi para PPPK yang akan mendaftar CPNS, dimana harus bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika PPPK aktif melamar CPNS WAJIB memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah medapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi", tambah postingan tersebut.

Jadwal Pembukaan PPPK 2024

Menjelang pendaftaran PPPK 2024, KemenPANRB menerbitkan surat bernomor B/3915/S.SM.01.00/2024 ditujukan kepada seluruh kepala Biro Bidang Kepegawaian/SDM instansi pusat dan kepala BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah.

Baca juga: Daftar Formasi Kemendikbud di Seleksi CPNS 2024, Bisa Dilamar dari Lulusan SMP, SMA/SMK, D3 dan S1

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved