CPNS 2024
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipahami Honorer Dalam Seleksi PPPK 2024
Jabar Terbaru PPPK 2024 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK Tahun Ini
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Syarat dan ketentuan yang harus dipahami honorer dalam seleksi PPPK 2024. Tribuners, setelah para pelamar hanya tinggal menunggu pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 saja, para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menunggu pembukaan pendaftaran PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Seperti informasi yang langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas mengatakan jika seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka di bulan September atau Oktober 2024 ini lho.
"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.
Baca juga: BKN Peringatkan agar PPPK tak Lanjutkan Pendaftaran CPNS 2024, Kecuali Miliki Syarat Ini
Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.
Nah, sambil menunggu informasi lanjutan tentang pembukaan seleksi PPPK 2024 ini, para pelamar PPPK wajib untuk mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan dalam rekrutmen PPPK 2024 salah satunya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 syarat yang harus dipenuhi para tenaga honorer untuk bisa lolos dalam seleksi PPPK 2024 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Mau Daftar PPPK Tapi Kepalang Sudah Bikin Akun, Ini Penjelasan dari BKN
- Tidak Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin
- Memiliki Pengalaman yang Sesuai dengan Formasi yang Dituju
- Dinyatakan Telah Lulus Seleksi
Baca juga: Rencana Daftar PPPK Tapi Sudah Bikin Akun Sekarang? Simak Ini Ketentuan Bagi Pelamar PPPK dari BKN
Kemudian ketentuan yang harus dipahami oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:
1. Pelamar harus memilih salah satu pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama (PNS atau PPPK).
2. Pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
3. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, maka akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK
Selain itu, untuk tahapan seleksi PPPK 2024 khusus untuk Teknis, nanti pun pelamar akan melaksanakan dua jenis tes seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara.
Pelamar akan diberi waktu selama 120 menit untuk mengerjakan seleksi kompeternsi dan 10 menit untuk wawancara. Seleksi kompetensi meliputi: (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.