KPU dan Bawaslu Garut Diduga Kena Kasus
Ketua KPU-Bawaslu Garut Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg dan Terima Gratifikasi Rp8,5 M
Selain penggelembungan suara, Ketua KPU dan Bawaslu Garut juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp8,5 miliar.
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut diduga melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu peserta Pileg 2024.
Selain penggelembungan suara, Ketua KPU dan Bawaslu Garut juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp8,5 miliar.
Dugaan itu berasal dari mantan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) bersama Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanura, yang melaporkan langsung ke Bawaslu Jabar dengan berbagai barang bukti, Rabu (4/9/2024).
Ketua LHB BN, Ivan Rivanura mengatakan, isi laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Jabar terkait dugaan penggelembungan untuk salah satu peserta Pileg DPR RI serta gratifikasi sebesar Rp8,5 miliar.
Baca juga: Breaking News - Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Adapun modusnya, kata dia, meminta PPK di sejumlah Kecamatan di Garut Selatan untuk mengubah suara yang diperoleh salah satu peserta Pileg melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurutnya, dugaan penggelembungan suara ini melibatkan 24 PPK yang di empat kecamatan yakni Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk dan Pakenjeng.
"Itu selatan (Garut Selatan) semua. Signifikan kenaikannya sampai empat ribu suara," ujar Ivan, di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Ini Strategi Tim SAR Gabungan di Sukabumi untuk Cari ABK Asal Garut yang Hilang di Laut Ujunggenteng
Penggelembungan suara ini, kata dia, diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis karena hasil rekap mulai dari kecamatan, hingga provinsi sempurna.
"Ruang kita melaporkan dibatasi 14 hari kerja. Sehingga kami membutuhkan waktu (mengumpulkan) saksi PPK yang akan melaksanakan kesaksian. (Semoga) proses percepatan penanganan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Jabar," katanya.
Senada dengan Ivan, Firmansyah menyatakan, dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut dari salah satu peserta Pileg 2024 mencapai Rp8,5 miliar.
“Untuk distribusi uang, Rp4,5 miliar ke Ketua KPU dan Rp4 miliar ke Bawaslu. Jadi kami menuntut agar memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut. Misalnya ada tindak pidana lain, kami serahkan ke Gakkumdu," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Bawaslu Jabar, Muammarullah mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap laporan ini.
"Kalau kelengkapan syaratnya terpenuhi akan diregister atau ke tahap berikutnya, kalau belum terpenuhi ini akan diinformasikan kembali soal keterpenuhan syaratnya," ujar Muammarullah. [*]
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.