CPNS 2024

Selamat! Peserta CPNS Kemenag & Kemendikbud Pendaftaran Bakal Diperpanjang Seminggu dari Jadwal Umum

Selamat! Peserta CPNS Kemenag dan Kemendikbud Pendaftaran Bakal Diperpanjang Seminggu dari Jadwal Umum

|
Kolase TribunPriangan.com
Kabar gembira, jadwal pendataran CPNS Kemenag dan Kemendikbud bakal diperpanjang seminggu dari Jadwal Umum (Kolase TribunPriangan.com) 

Pendaftaran CPNS Kemenag dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN. Berikut ini cara daftar selengkapnya:

Pelamarmembuatakun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
    Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  3. Melakukan swafoto;
  4. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  5. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  6. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  7. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  8. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;
  9. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus;
  10. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja jika ada;
    Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
  11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  12. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses.(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved