Alasan Pemberhentian Doni Akbar sebagai Ketua Umum XTC, Dinilai Langgar Prinsip Organisasi
Pemberhentian Doni sebagai Ketum XTC setelah adanya temuan logo dan merek XTC yang didaftarkan atas nama Doni Akbar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua Dewan Pendiri XTC, Ivan Rivki Sulaeman, mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindakan pemberhentian Ketua Umum XTC, Doni Akbar.
Pemberhentian Doni sebagai Ketum XTC setelah adanya temuan logo dan merek XTC yang didaftarkan atas nama Doni Akbar.
Pendaftaran logo dan merk XTC itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dan semangat kebersamaan organisasi.
Baca juga: Punya Visi Membangun Desa, Dino Aria Mencalonkan Diri Jadi Ketua Umum XTC Indonesia
Ivan mengatakan, dewan pendiri mempunyai kewenangan penuh dalam memastikan organisasi XTC tetap berada di jalur sesuai tujuan awal didirikan.
"Sebagai dewan pendiri, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan nilai-nilai yang telah menjadi dasar dari organisasi ini sejak awal. Tindakan yang diambil oleh Doni Akbar dengan mendaftarkan logo dan merek XTC atas nama pribadi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kolektif organisasi," ujarnya, Minggu (1/9/2024).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan keputusan untuk memberhentikan Doni Akbar bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.
Baca juga: Rumah Gibran di Ciamis Dideklarasikan Bersama XTC PAC Cikoneng, Siap Jadi Ruang Bagi Kaula Muda
"Kami telah mempertimbangkan dengan sangat matang dan telah melalui proses internal yang sesuai dengan anggaran dasar organisasi. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah dan kepentingan seluruh anggota XTC, serta untuk memastikan bahwa XTC tetap menjadi organisasi yang dimiliki bersama dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ivan turut menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan solidaritas di antara anggota XTC.
"Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap tenang dan terus bekerja sama dalam menjaga semangat persaudaraan yang telah menjadi ciri khas XTC selama ini. Langkah ini diambil demi kebaikan bersama, dan kami percaya bahwa XTC akan tetap kuat dan solid," ucapnya.
Dewan Pendiri XTC juga telah menunjuk Kuasa Hukum Erick Herlangga, sosok yang dikenal sebagai pemilik klub Louvre Esports, yang sempat menjadi runner-up Mobile Legend League (MPL) musim 3 & MLBB Southeast Asia Cup 2019.
Erick Herlangga adalah mantan Ketua Badan Timnas Esports Indonesia Seagames Manila 2018 sekaligus pemilik klub basket ABL Louvre Surabaya yang juga merupakan sesepuh dalam komunitas XTC.
Sebagai pengacara berpengalaman dan sesepuh organisasi, Erick diharapkan dapat menegakkan hak-hak organisasi dan menjaga keutuhan XTC Indonesia.
"Intinya, seluruh anggota diimbau untuk tetap tenang dan mendukung proses penyelesaian yang akan dijalankan," katanya.(*)
BPD Pasirbatang Sudah Rekomendasikan Pemberhentian Kades Yadi Saparila dari Jabatan |
![]() |
---|
8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Rombel, Ini Kata Sekda Jabar |
![]() |
---|
Apih Edi Terpilih Jadi Ketua PGRI Ciamis Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Mahasiswa Lintas Organisasi di Ciamis Satukan Gagasan: Siap Terangi Bangsa, Bukan Sekadar Orator |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Dipecat oleh DKPP RI, Seperti Ini Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.