CPNS 2024

8.607 Formasi CPNS 2024 Dibuka Kemenkes, Ini Alur Daftar Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya

8.607 Formasi Dibuka Kemenkes pada CPNS 2024, Ini Alur Pendaftaran Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya

casn.kemkes.go.id
8.607 Formasi Dibuka Kemenkes pada CPNS 2024, Ini Alur Pendaftaran Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara, kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Perekrutan secara nasional tersebut berlaku bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dimulai pada Rabu (20/8/2024) lalu, dan direncanakan akan berlangsung hingga (6/8/2024).

Disisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.

Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.

Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Lulusan SMA/SMK: 40 Posisi Dibuka, Berikut Penempatannya

Salah satu instansi yang siap menerima peserta pada pembukaan hingga hari ini, adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Total jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK pada formasi Kemenkes RI pada tahun pengadaan 2024 adalah sebanyak 23.300 formasi.

Berikut rincian formasi CPNS 2024 Kemenkes RI dan jadwal pengadaan CPNS 2024:

  • Kuota CPNS 2024 = 8.607 formasi
  • Kuota CPPPK 2024 = 14.593 formasi

Baca juga: Ada Syarat E-Meterai dalam Berkas Pendaftaran CPNS 2024, Begini Cara Mudah Pasangnya

Syarat Daftar CPNS 2024

Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2024, calon pelamar harus menyiapkan kelengkapan syarat yang harus dipenuhi.

Berikut syarat CPNS 2024 terbaru dilansir dari Kompas.tv, Rabu (14/8/2024):

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari - lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Cara Atasi Data Tempat Lahir tak Ditemukan di SSCASN saat Pendaftaran CPNS 2024

Berkas Pendaftaran CPNS Kesehatan 2024

Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:

  1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman ijazah, dengan ketentuan:
    • Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah ijazah SMA/sederajat.
    • Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah ijazah kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

2. Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi pelamar.

3. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

  • File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.

4. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan.

  • File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.

5. Hasil scan berwarna asli transkrip/daftar nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman transkrip/daftar nilai, dengan ketentuan:

  • Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah transkrip/daftar nilai yang tertera pada ijazah.
  • Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

6. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

  • File scan surat penyetaraan transkrip tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file transkrip sebagaimana tercantum pada angka 5 huruf b.

7. Hasil scan asli KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku.

8. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah.

9. Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online.

10. Hasil scan berwarna asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format.

11. Hasil scan berwarna asli surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format.

12. Dokumen pendukung lainnya, yaitu:

a. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, mengunggah:

  • Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi A/Unggul bagi perguruan tinggi maupun program studi pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan program studi pelamar;
  • Hasil scan berwarna asli surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus “dengan pujian”/cumlaude apabila keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip;
  • Hasil scan berwarna asli surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (khusus pelamar lulusan luar negeri).

b. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas:

  • Mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file sesuai dengan Lampiran I;
  • Mencantumkan link (tautan) video dengan durasi 2 sampai 3 menit berisi aktivitas yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

13. Semua dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan persyaratan pada laman https://casn.kemkes.go.id.

Apabila terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam 1 (satu) kolom, maka dokumen-dokumen dimaksud harus digabung dalam 1 (satu) file.

14. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Bisa Pantau Data Statistik CPNS 2024, Sudah Berapa Banyak yang Terdaftar? Begini Cara Cek Jumlahnya

Link Pendaftaran CPNS 2024

Pendaftaran CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK seluruhnya akan dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Link pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara daring atau online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Portal ini merupakan website resmi dan satu-satunya portal yang digunakan untuk pendaftaran CPNS.

Proses pendaftaran CPNS 2024 seperti seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun lalu dilakukan melalui laman SSCASN 2024.

Berikut cara pendaftaran CPNS melalui laman SSCASN dikutip dari berbagai sumber:

> Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id

> Buat akun menggunakan NIK

> Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan

> Lengkapi biodata

> Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan yang sesuai pendidikan

> Lengkapi data pendidikan

> Unggah dokumen persyaratan.

> Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah

> Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran

> Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

> Apabila seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

> Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

> Pemberkasan dan Penetapan NIP

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Buat Persyaratan CPNS 2024, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

 

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d. 2 September 2024
  2. Pendaftaran Online (https://daftar sscasn.bkn.go.id): 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
    Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS
  5. Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d. 28 September 2024
  6. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 2 s.d. 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CAT BKN: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CAT BKN: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  13. Pengolahan Nilai SKD CAT BKN: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  14. Pengumuman Hasil SKD CAT BKN: 17 s.d. 19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT BKN: 20 November s.d. 17 Desember 2024
  16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT BKN: 20 s.d. 22 November 2024
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d. 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  25. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.(*)

Baca berita serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved