CPNS 2024
Daftar Dokumen yang Harus Diunggah dalam Format JPG dan PDF saat Pendaftaran CPNS 2024, Catat!
Daftar Dokumen yang Harus Diunggah dalam Format JPG dan PDF saat Pendaftaran CPNS 2024, Catat!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masih di hari ke-2 pendaftaran seleksi CPNS 2024.
Para calon peserta diharapkan mempersiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran seleksi akbar ini.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 jika pendaftaran seleksi CPNS 2024 berlangsung dari tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Tahun ini, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Baca juga: Bagaimana Jika Perguruan Tinggi Tak Tersedia di Referensi Saat Daftar CPNS 2024? Begini Solusinya
Maka dari itu, jangan sampai lewatkan kesempatan berharga ini untuk segera bisa kamu ikuti, karena siapa tahu ini adalah waktu yang tepat kamu menjadi seorang PNS.
Nah perihal dokumen, akan ada dokumen khusus yang harus para calon peserta CPNS siapkan untuk proses pendaftaran nanti.
Dokumen-dokumen itu mesti diunggah guna terbaca pada sistem CPNS nantinya.
Baca juga: 59 Link Download PDF Formasi Setiap Instansi di Indonesia, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun salah satu syarat dokumen-dokumen yang harus diunggah adalah dalam format JPG maupun PDF.
Selain itu, ukuran file dokumen yang diunggah juga harus jadi perhatian oleh para calon peserta CPNS.
Lantas, dokumen apa saja, berapa ukuran dan tipe file yang harus diunggah dalam pendaftaran seleksi CPNS 2024?
Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Link PDF Rincian 141 Formasi CPNS BSSN 2024 Lengkap Disertai Kualifikasi dan Pendidikan
Ketentuan Pengunggahan Dokumen CPNS 2024
Berikut ini dia rincian dokumen, ukuran dokumen dan tipe file dokumen yang harus diunggah untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Perlu diingat, jika syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing setiap instansi ya.
Baca juga: Solusi Jitu Atasi NIK KTP Terdaftar Atas Nama Orang Lain saat Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
- Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
- Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
- Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.