CPNS 2024

Bagaimana Jika Perguruan Tinggi Tak Tersedia di Referensi Saat Daftar CPNS 2024? Begini Solusinya

Berikut Ini Dia Bagaimana Jika Perguruan Tinggi Tak Tersedia di Referensi Saat Daftar CPNS 2024? Begini Solusinya

bkn.go.id
Bagaimana Jika Perguruan Tinggi Tak Tersedia di Referensi Saat Daftar CPNS 2024? Begini Solusinya (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masih di hari ke-2 pembukaan seleksi CPNS 2024 resmi dibuka.

Jangan sampai lupa untuk para calon peserta untuk mendaftar seleksi akbar di tahun ini, karena siapa tahu ini adalah waktunya kamu bisa jadi seorang PNS.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 jika pendaftaran seleksi CPNS 2024 berlangsung dari tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Baca juga: 59 Link Download PDF Formasi Setiap Instansi di Indonesia, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Tahun ini, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Terkait pendaftaran seleksi CPNS 2024 yang masih dibuka ini, kadang ada sejumlah calon pelamar yang menemukan kendala saat proses pendaftaran ini.

Salah satu kendala tersebut adalah perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan.

Baca juga: Link PDF Rincian 141 Formasi CPNS BSSN 2024 Lengkap Disertai Kualifikasi dan Pendidikan

Namun, jika berkaca pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, ada solusi terbaik nih dalam mengatasi perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS 2024, yaitu bisa melalui Help Desk di sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana solusi perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Solusi Jitu Atasi NIK KTP Terdaftar Atas Nama Orang Lain saat Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN

Solusi Mengatasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Pelamar mengisi seluruh form pada fitur Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan
  • Ketika sistem auto complete mendeteksi nama perguruan tinggi yang diinput oleh pelamar, maka dapat dipastikan bahwa perguruan tinggi tersebut telah terdaftar di Dikti dan tersimpan di database SSCASN.

Baca juga: Ternyata Ini Solusi Jika Data Tempat Lahir Tidak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

  • Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
  • Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
  • Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
  • Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved