Berita Viral
Viral, PERINGATAN DARURAT Berlatar Biru Instagram dan Aplikasi X, Apa Artinya?
Viral, PERINGATAN DARURAT Berlatar Biru Instagram dan Aplikasi X, Apa Artinya?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Media masa tanah air kini tengah ramai memperbincangkan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat".
Postingan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Ini terkait dugaan akal-akalan dan pembajakan demokrasi lewat aturan hukum seperti di era Pilpres 2024.
Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.
Lantas apa penyebab postingan peringatan darurat yang harusnya digunakan pemerintah untuk memperingati masyarakat mengenai adanya suatu kejanggalan, justru digunakan untuk mendeskripsikan keadaan pemerintah saat ini?
Baca juga: Ini Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya di Pilkada
Baca juga: Kata Pengamat, Amputasi Demokrasi di Balik DPR RI Akali Putusan MK Soal Perubahan Threshold Pilkada
Penyebab Ramainya Postingan Perintan Darurat di Sosmed
Viralnya unggahan siaran peringatan darurat ini sejalan dengan meluasnya trending topic #KawalPutusanMK di medsos.
Ini terkait dugaan akal-akalan dan pembajakan demokrasi lewat aturan hukum seperti di era Pilpres 2024.
Dimana pada Selasa (20/8), MK memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024. Satu mengabulkan soal partai tak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kandidat serta penyesuaian ambang batas (threshold) suara sah buat nyalonin.
Ini bisa berdampak positif ke pencalonan Anies Baswedan.
Sebab aakn memutus syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Baca juga: Pemain Timnas Pratama Arhan Mendadak Viral, Sang Istri Diduga Selingkuh
Selain itu, hal ini akan berefek kepada Kaesang Pangarep, anak bungsunya Presiden Jokowi.
Selang sehari, Panitia Kerja RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Ini kabar buruk buat PDIP.
Selain itu, syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang merupakan kabar baik buat Kaesang.
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: VIRAL Siswa SMP di Garut Jadi Korban Perundungan, Dipukul Diinjak Dijambak, Orang Tua Lapor Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.