Pilkada Pangandaran 2024
Terkait Putusan MK Syarat Pengusung Calon Kepala Daerah, KPU Pangandaran Menunggu Instruksi KPU RI
Muhtadin pun mempersilakan Yurisprudensi MK berkata lain di ruang publik, tapi baginya KPU Kabupaten Pangandaran belum bisa mengomentari hal tersebut.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengaku tidak bisa berkomentar.
Terkait keputusan MK tersebut, Muhtadin mengaku pihaknya di level bawah belum bisa berkomentar banyak.
"Jadi, kita menunggu dahulu peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Muhtadin dihubungi TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Selasa (20/8/2024) sore.
Jadi, pihaknya tidak bisa mengomentari banyak terkait keputusan MK yang isinya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD.
"Kita tetap fokus dulu ka dasar peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di pasal 40. Kalau nanti sudah ada juklak juknis dari KPU RI, baru kita bisa berkomentar banyak," katanya.
Muhtadin pun mempersilahkan Yurisprudensi MK berkata lain di ruang publik, tapi baginya KPU Kabupaten Pangandaran belum bisa mengomentari hal tersebut.
"Kita belum bisa mengomentari dan menyampaikan yurisprudensi baru dari putusan MK sepanjang kami belum menerima dari KPU RI," ucap Muhtadin.
Artinya, syarat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bisa mengajukan calon Kepala Daerah adalah memiliki 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Guna Sukseskan Pilkada Pangandaran 2024
putusan MK
Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Di Akhir Masa Kerja PPS Pilkada 2024, KPU Pangandaran Berikan Apresiasi dan Hadiah |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran Terpilih Citra Buka Ruang Komunikasi dengan Ujang usai Gugatan ke MK Dicabut |
![]() |
---|
Resmi! KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Siapa Menang? Cek di Sini |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.