Pilkada Pangandaran 2024

Terkait Putusan MK Syarat Pengusung Calon Kepala Daerah, KPU Pangandaran Menunggu Instruksi KPU RI

Muhtadin pun mempersilakan Yurisprudensi MK berkata lain di ruang publik, tapi baginya KPU Kabupaten Pangandaran belum bisa mengomentari hal tersebut.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/ Padna
Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengaku tidak bisa berkomentar.

Terkait keputusan MK tersebut, Muhtadin mengaku pihaknya di level bawah belum bisa berkomentar banyak. 

"Jadi, kita menunggu dahulu peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Muhtadin dihubungi TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Selasa (20/8/2024) sore.

Jadi, pihaknya tidak bisa mengomentari banyak terkait keputusan MK yang isinya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD.

"Kita tetap fokus dulu ka dasar peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di pasal 40. Kalau nanti sudah ada juklak juknis dari KPU RI, baru kita bisa berkomentar banyak," katanya.

Muhtadin pun mempersilahkan Yurisprudensi MK berkata lain di ruang publik, tapi baginya KPU Kabupaten Pangandaran belum bisa mengomentari hal tersebut.

"Kita belum bisa mengomentari dan menyampaikan yurisprudensi baru dari putusan MK sepanjang kami belum menerima dari KPU RI," ucap Muhtadin.

Artinya, syarat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bisa mengajukan calon Kepala Daerah adalah memiliki 20 persen kursi DPRD. 

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Guna Sukseskan Pilkada Pangandaran 2024

Sumber: Tribun Priangan
Tags
putusan MK
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved