CPNS 2024
Jumlah Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Indramayu
Berikut Jumlah Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Indramayu.
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka mulai hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bahwa pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Bisa Diakses pada Pukul 17.08.45 WIB
Sebelum memulai pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 diharuskan membaca detail persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman lowongan formasi yang disampaikan instansi di kanal informasinya.
Adapun formasi-formasi yang dibuka oleh instansi pusat atau pun daerah dapat dilihat di portal masing-masing instansi.
Namun tenang, Tribun Priangan sudah merangkum beberapa instansi daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat di artikel ini.
Berikut daftar formasi CPNS 2024 tenaga teknis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Indramayu
CPNS: 50 formasi
- Tenaga Kesehatan: -
- Tenaga Teknis: 49 formasi (satu di antaranya khusus disabilitas)
2. Kota Purwakarta
CPNS: 125 formasi
- Tenaga Kesehatan: 19 formasi
- Tenaga Teknis: 106 formasi
CPNS: 123 formasi
- Tenaga Kesehatan: 38 formasi
- Tenaga Teknis: 85 formasi (2 untuk disabilitas dan 1 untuk lulusan terbaik)
Jadwal CPNS 2024
Berikut jadwal lengkap CPNS 2024 berdasarkan edaran resmi BKN Nomor 5419/B.KS.04.01/SD/K/2024:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Sedikitnya terdapat tujuh dokumen wajib yang harus disiapkan oleh peserta CPNS 2024.
Dokumen-dokumen ini diperuntukan bagi lulusan SMA hingga S1.
Berikut dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024 merujuk dari pendaftaran CPNS 2023 tahun lalu berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 sudah terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:
- Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
- Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
- melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit
- Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
- Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda
saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Tribuners, itulah jumlah formasi CPNS 2024 tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Indramayu. [*]
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Formasi CPNS 2024
CPNS 2024
Tenaga Teknis
tenaga kesehatan
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Indramayu
Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya |
![]() |
---|
Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa? |
![]() |
---|
Apakah Penerima Kode R4 Masuk ke Dalam PPPK Paruh Waktu? Ini Aturan Terbaru MenPAN-RB |
![]() |
---|
Syarat Agar Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes |
![]() |
---|
Cara Mudah Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.