CPNS 2024

753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis

Daftar Lengkap 753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis, Begini Syarat Ketentuan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pemprov Jabar
Daftar Lengkap 753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada Selasa (20/8/2024) esok hari.

Dimana dalam seleksi yang diutamakan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, akan dilaksanakan serempak diberbagai daerah di tanah air, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Terkhusus untuk daerah Jawa Barat formasi yang akan dibuka untuk CPNS sebanyak 899 formasi, yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis, yang sudah melingkup PPPK.

Adapun dari jumlah tersebut akan dibagi dalam 2 jenis formasi yakni Umum dan Disabilitas. 

Baca juga: Syarat Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?

Dimana 12 formasi akan diberikan bagi peserta penyandang Disabilitas, dan sisanya didominasi formasi umum yang berlaku untuk lulusan D3 hingga S1.

Untuk lebih lengkapnya berikut link yang bisa dijangkau para peserta untuk mengencek kebutuhan formasi Tenga Teknis pada pembukaan seleksi CPNS 2024 kali ini.

Link Formasi CPNS Jabar 2024 Tenaga Teknis

---Formasi Tenaga Teknis CPNS Pemprov Jabar 2024---

Baca juga: 7 Link Penting CPNS Jabar yang Harus Diketahui Pelamar saat Daftar Rabu Nanti, Jangan Sampai Salah

Syarat CPNS dan PPPK Prov Jabar

  • Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

12.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

13.Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

14.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 10 Soal Latihan Materi TWK CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban Tentang NKRI

  • Syarat Khusus :

1. Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan

  • Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :
    • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dan
    • Dokter pendidikan klinis;
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
    • STR dikeluarkan oleh instansi berwenang
    • STR masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
    • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR
  • Daftar jenis jabatan fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024
    tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1, Profesi, S-2 minimal = 2,75 pada skala 4,00;
  • Tenaga Kesehatan Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat
    pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri
    Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Baca juga: 9 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 yang Buka 20 Agustus Untuk Lulusan SMP dan SMA

2. Persyaratan Khusus Tenaga Teknis

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut 
    • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah
      atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah
      atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang melamar jabatan dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHUN atau lainnya setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan minimal rata-rata nilai 9.00 pada skala 1-10 atau rata-rata nilai 90 pada skala 10-100 atau berpredikat sangat baik.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1, S-2 minimal = 2,75 pada skala 4,00;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
  • Akreditasi program studi/perguruan tinggi negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi Akreditasi dapat diperoleh melalui :
    • Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi RI.
    • Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Manajemen / D-IV Manajemen.

Baca juga: H-1 Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Begini Syarat Lengkap Administrasi dan Tata Cara Daftar Tahap I

3. Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN BKN;
  • Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
    • Melampirkan Surat keterangan dari dokter rumah sakit
      pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
      kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan penyandang disabilitas dengan ketentuan mengikuti persyaratan jabatan yang dilamar.

4. Persyaratan Khusus Penggunan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

  • Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
  • Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan :
    • Melamar di Sistem SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk
      Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat
      pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
    • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang
      digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
    • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada
      seleksi tahun anggaran 2024;
    • Dapat melamar pada unit kerja yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
    • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
    • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
  • Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

5. Syarat Khusus PPPK Jabar

  • Melamar pada jenis lowongan pengadaan kebutuhan CPNS tahun 2024 dengan kewajiban memenuhi persyaratan Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dari tanggal awal perjanjian kerja.
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan memenuhi persyaratan umum lainnya dalam pelamaran CPNS. Ketentuan batas usia paling tinggi dikecualikan bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta Dokter pendidikan klinis dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  • Mendapatkan persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Memiliki hasil evaluasi tahunan minimal bernilai baik yang dibuktikan dengan Sasaran Kerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir berpredikat baik.
  • Pelamar yang tidak memiliki persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja tidak dapat melakukan proses pelamaran formasi CPNS tahun 2024 pada aplikasi SSCASN BKN.

Baca juga: Cara Atasi Server Down Saat Pendaftaran CPNS 2024 Besok, Mudah dan Praktis

Tata Cara Daftar CPNS Jabar 2024

  • Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024;
  • Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Pengadaan Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dokumen Persyaratan CPNS Jabar 2024

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);
  • Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
  • Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    • a. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
    • b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan
    • c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  • Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    • Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan
    •  Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.
  • Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/SuratPernyataan5poin (lampiran IV);
  • Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 3 Link Tryout Materi CPNS 2024 Gratis, Bisa Diikuti Secara Online!

Jadwal CPNS Jabar 2024

Jadwal pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 :

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d. 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS T.A 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d. 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 s.d 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 s.d 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d 27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS 29 September s.d 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
    9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
    23 s.d 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024 22 Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d. 12 Januari 2025
  • Masa sanggah 13 s.d 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.s. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved