CPNS 2024
Syarat Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?
Syarat Khusus Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada Selasa (20/8/2024) esok hari.
Dimana dalam seleksi yang diutamakan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, akan dilaksanakan serempak diberbagai daerah di tanah air, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.
Terkhusus untuk daerah Jawa Barat formasi yang akan dibuka untuk CPNS sebanyak 899 formasi, yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis, yang sudah melingkup PPPK.
Namun, pada pelaksanaan tahun ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi para peserta yang pada tahun sebelumnya, belum beruntung pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca juga: 7 Link Penting CPNS Jabar yang Harus Diketahui Pelamar saat Daftar Rabu Nanti, Jangan Sampai Salah
Dimana pemerintah membolehkan para peserta mengunakan nilai SKD pada tahun 2023, untuk digunakan dalam tes tahun 2024 ini.
Meski demikian, ada hal yang perlu diperhatikan, bahwa pelamar CPNS yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.
Artinya, jika pelamar CPNS mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Syarat Khusus Penggunan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2023 pada CPNS 2024
Berikut ini beberapa syarat penting bagi para pelamar yang akan mendaftar menggunakan sertifikat nilai SKD yang telah lebih dulu didapatkan pada seleksi tahun lalu yakni 2023, untuk dipergunakan di pendaftaran tahun ini.
Baca juga: Ada Ketentuan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Penuhi Syarat Ini
- Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
- Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan :
- Melamar di Sistem SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat
pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; - Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang
digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; - Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada
seleksi tahun anggaran 2024; - Dapat melamar pada unit kerja yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
- Melamar di Sistem SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk
- Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
- Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
- Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Baca juga: H-1 Seleksi CPNS 2024 Pemprov Jabar 2024, Ini Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Dokumennya
Syarat Umum PPPK Jabar
Secara umum syarat bagi para peserta PPPK masih dalam lingkung perhitungan dari pemerintah yang menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing termasuk Jabar.
Namun ada beberapa syarat khusu bagi para peserta PPPK yang ingin mendaftar pada tingkat CPNS 2024. Berikut penejelasan lengkapnya.
Syarat Umum PPPK Jabar 2024
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
Baca juga: Daftar Formasi CPNS di Pemprov Jabar: 753 Tenaga Teknis dan 146 Tenaga Kesehatan, Ini Cara Daftarnya
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
CPNS 2024
Nilai SKD 2023
Dokumen CPNS Jabar 2024
Syarat CPNS Jabar 2024
Formasi CPNS Jabar 2024
CPNS Jabar 2024
Jadwal CPNS 2024 Jabar
Jumlah Formasi CPNS 2024 Kota Tasikmalaya, Lengkap Syarat Umum, Disabilitas, dan Lulusan Cumlaude |
![]() |
---|
Ada Ketentuan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
H-1 Seleksi CPNS 2024 Pemprov Jabar 2024, Ini Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Dokumennya |
![]() |
---|
Daftar Formasi CPNS di Pemprov Jabar: 753 Tenaga Teknis dan 146 Tenaga Kesehatan, Ini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.