CPNS 2024

753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis

Daftar Lengkap 753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis, Begini Syarat Ketentuan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pemprov Jabar
Daftar Lengkap 753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada Selasa (20/8/2024) esok hari.

Dimana dalam seleksi yang diutamakan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, akan dilaksanakan serempak diberbagai daerah di tanah air, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Terkhusus untuk daerah Jawa Barat formasi yang akan dibuka untuk CPNS sebanyak 899 formasi, yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis, yang sudah melingkup PPPK.

Adapun dari jumlah tersebut akan dibagi dalam 2 jenis formasi yakni Umum dan Disabilitas. 

Baca juga: Syarat Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?

Dimana 12 formasi akan diberikan bagi peserta penyandang Disabilitas, dan sisanya didominasi formasi umum yang berlaku untuk lulusan D3 hingga S1.

Untuk lebih lengkapnya berikut link yang bisa dijangkau para peserta untuk mengencek kebutuhan formasi Tenga Teknis pada pembukaan seleksi CPNS 2024 kali ini.

Link Formasi CPNS Jabar 2024 Tenaga Teknis

---Formasi Tenaga Teknis CPNS Pemprov Jabar 2024---

Baca juga: 7 Link Penting CPNS Jabar yang Harus Diketahui Pelamar saat Daftar Rabu Nanti, Jangan Sampai Salah

Syarat CPNS dan PPPK Prov Jabar

  • Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved