CPNS 2024
240 Formasi Dibuka Pemkab Ciamis di Seleksi CPNS 2024, Begini Rincian Formasi dan Ketentuannya
Berikut Ini Dia 240 Formasi Dibuka Pemkab Ciamis di Seleksi CPNS 2024, Begini Rincian Formasi dan Ketentuannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
j. Bersedia tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP;
m. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK;
n. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
o. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau menggunakan
2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.