CPNS 2024
CPNS BKD Jabar 2024, Berikut Jumlah Formasi, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melamar
Berikut Ini Dia CPNS BKD Jabar 2024, Berikut Jumlah Formasi, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melamar
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di hari ini Selasa, 20 Agustus 2024 para calon peserta seleksi CPNS 2024 sudah bisa remsi melakukan pendafatran seleksi akbar ini.
Apalagi, khusus untuk warga atau masyarakat Jawa Barat jangan sampai melewatkan pendaftaran seleksi CPNS 2024.
Di Jawa Barat sendiri banyak instansi pemerintahan yang membuka formasi untuk para calon peserta lamar nantinya.
Salah satunya adalah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka rekrutmen CPNS tahun 2024.
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon & Majalengka
Jumlah formasi yang BKD Jabar buka di seleksi CPNS 2024 tahun ini sebanyak 899 formasi.
Angka tersebut terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis.
Untuk melihat rincian lengkapnya, berikut adalah link untuk melihat rincian formasi dari BKD Jabar:
- Rincian formasi Tenaga Kesehatan
- Rincian formasi Tenaga Teknis
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan di Sumedang, Kota Banjar, dan Pangandaran
Syarat CPNS BKD Jabar 2024
Adapun syarat untuk mendaftar CPNS BKD Jabar 2024 adalah:
- Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
- Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan di Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung
Dokumen untuk Daftar BKD Jabar 2024
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai.
- Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);
- Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
- Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.