Pilkada Pangandaran 2024

Pilkada Pangandaran 2024, Sanksi Tegas Menanti Para Bacabup dan Bacawabup Bila Lakukan Politik Uang

Larangan politik uang juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

|
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi Caleg lakukan politik uang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengingatkan kepada para bakal calon Bupati atau Wakil Bupati untuk tidak melakukan politik uang.

Pernyataan itu disampaikan mengingat Pilkada 2024 akan memasuki masa pendaftaran para calon kepala daerah.

Larangan politik uang juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. 

Baca juga: PPP Usung Ngatiyana-Adhitia di Pilkada 2024 usai Keluar dari Koalisi Cimahi Bersatu

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, politik uang harus diantisipasi, sebab katanya salah seorang bakal calon ada yang membagikan minyak goreng saat sosialisasi.

"Kami punya dokumentasinya dan kami pun menyikapi terkait hal itu dan kami pun mengingatkan kepada mereka," ujar Iwan Yudiawan, Minggu (11/8/2024) sore.

Pihaknya belum bisa menindak aktivitas para bakal calon Bupati atau Wakil Bupati, sebab belum ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Dikdik-Bagja Kantongi Rekomendasi Demokrat-NasDem untuk Pilkada Kota Cimahi 2024, Tinggal Restu PKS

"Makanya, kami baru bersikap memberikan imbauan terhadap hal tersebut. Jangan sampai, ini menjadi sebuah legitimasi, ini tentu tidak boleh," katanya.

Namun apabila mereka melakukan bagi-bagi barang, ujar Iwan, jangan sampai nantinya saat kampanye melakukan hal yang sama. 

"Jika mendapatkan informasi terkait hal itu, kami akan tindak tanpa tolerir," ucap Iwan.

Baca juga: Pilkada Sumedang 2024, Pehobi Layangan Sumedang Deklarasi Dukungan untuk Dony Ahmad Munir Menang

Karena materi di luar bahan kampanye yang ditentukan PKPU itu berarti termasuk ke katagori politik uang

"Tapi hari ini, PKPU-nya pun belum ada dan calonnya pun belum ada," ujarnya.

Meskipun belum menjadi calon, bakal calon harus mempunyai rasa tanggung jawab memberikan sebuah edukasi terhadap masyarakat. 

"Apakah itu sebuah edukasi yang baik ketika melakukan hal itu? Mereka pasti sudah bisa menilainya," kata Iwan. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved