CPNS 2024

7 Kriteria Pelamar yang Diprioritaskan Diterima pada Seleksi CPNS 2024, Ada Tenaga Honorer

7 Kriteria Pelamar yang Diprioritaskan Diterima pada Seleksi CPNS 2024, Ada Tenaga Honorer

(Dok. Kementerian PANRB)
7 Kriteria Pelamar yang Diprioritaskan Diterima pada Seleksi CPNS 2024, Ada Tenaga Honorer 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Terdapat sedikitnya tujuh kriteria pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dipriorataskan.

Ketujuh pelamar ini berdasarkan kebutuhan formasi yang disediakan suatu instansi.

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Pemerintah berencana akan memulai seleksi CPNS 2024 pada minggu ketiga Agustus ini.

Lantas, apa saja kriteria yang menjadi prioritas tersebut ?

Berikut kriteria pelamar yang menjadi prioritas untuk diterima menjadi CPNS 2024:

1. Fresh Graduate

Pemerintah akan membuka sekitar 691 ribu formasi CPNS 2024 untuk fresh graduate.

Hal ini agar tenaga kerja muda bisa terserap sekaligus membangun SDM berkualitas di instansi Pemerintahan.

2. Tenaga Honorer

Tenaga Honorer yang sudah lama bekerja akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK sebagai bentuk timbal balik atas dedikasi mereka.

Baca juga: 141 Formasi Dibuka BSSN di Seleksi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Link dan Ketentuannya

3. Profesi Dokter Spesialis

Untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, maka Pemerintah akan memprioritaskan untuk mengangkat dokter spesialis di berbagai daerah.

4. Guru dan Nakes

Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sangat diprioritaskan dalam seleksi penerimaan CPNS 2024 untuk mengisi kebutuhan di berbagai daerah sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.

5. Pelamar dari Wilayah 3T

Pelamar CPNS 2024 dari wilayah Tertinggal. Terdepan, dan Terluar akan menjadi prioritas Pemerintah untuk diterima menjadi ASN tahun ini.

Hal ini bertujuan untuk memeratakan pembangunan dan meningkatkan kualitas SDM di daerah 3T.

6. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas diberi kesempatan dalam seleksi CPNS 2024 untuk mewujudkan kesetaraan dan inklusivitas bagi masyarakat.

7. Korban Bencana Alam

Korban bencana alam juga akan mendapat prioritas untuk diterima menjadi CPNS 2024 oleh Pemerintah sebagai bentuk kepedulian dan untuk membantu mereka.

Baca juga: Aturan Pas Foto saat CPNS 2024 Agustus Ini, Mulai dari Ukuran, Warna Background hingga Pose

Persayaratan Umum

1. Seorang Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar minimal berusia 18 tahun, dan maksimal sampai 35 tahun.

3. Sehat secara jasmani dan rohani.

4. Bukan anggota atau bahkan pengurus partai politik.

5. Tidak berstatus sebagai seorang CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

Baca juga: Kisi-Kisi Materi TWK, TIU, dan TKP CPNS 2024 Resmi dari Kepmenpan-RB, Persiapan Tes SKD!

6. Pelamar tidak pernah dipindana penjara.

7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.

9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi, atau TNI.

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, selanjutnya adalah cara pendaftarannya.

Baca juga: Daftar 50 Instansi Kementerian dan Pemda yang Telah Umumkan Jumlah Formasi Seleksi CPNS-PPPK 2024

Pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online melalui website resmi.

Untuk itu pelamar juga harus berhati-hati dengan link pendaftaran apapun yang menyebutkan soal pengangkatan CPNS.

Cara untuk pendaftaran CPNS yaitu bisa melalui laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

Melalui laman tersebut, para pelamar bisa mengikuti instruksi dengan mengisi dokumen yang diminta.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Selain mempersiapkan berkas pendaftaran, peserta juga perlu memahami syarat pendaftaran CPNS 2024 secara umum.

Baca juga: Jangan Salah, Begini Aturan Pas Foto saat Daftar Gelombang I CPNS 2024 Agustus Ini

Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: 54 Instansi Resmi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dari Daerah dan Pusat

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, berikut detailnya:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian terkait.

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Baca juga: Prediksi Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Lengkap Disertai Panduan Ketentuan Selama Pendaftaran

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024

Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, inilah panduan pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN.

1. Akses portal SSCASN di "sscasn.bkn.go.id".

2. Klik menu "Buat Akun".

Baca juga: 14 Link Materai Online untuk Persiapan Kelengkapan Berkas Pendaftaran CPNS 2024 Agustus Ini

3. Masukkan data-data berikut sesuai KTP dan KK.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap
  • Tempat & tanggal lahir

4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.

5. Masukkan kode CAPTCHA.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Sehari Setelah Hari Kemerdekaan RI? Ini Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

6. Klik "Lanjutkan".

7. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).

8. Pilih jenis kelamin yang sesuai.

9. Unggah foto scan KTP.

10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Beredar Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus 2024, Benarkah?

11. Klik "Lanjutkan".

12. Cek ulang data-data yang sudah dimasukkan.

13. Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".

14. Cetak Kartu Informasi Akun.

15. Lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".

(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved