CPNS 2024

CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Agustus, Simak Ini Syarat Administrasi Lengkap Cara Daftarnya

CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Agustus, Simak Ini Syarat Administrasi Lengkap Cara Daftarnya

|
Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi CPNS 2024 - CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Agustus, Simak Ini Syarat Administrasi Lengkap Cara Daftarnya 

Syarat berkas administrasi menjadi proses pertama dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS). Terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pelamar mulai dari berkas asli hingga foto copy.

Berdasarkan skenario jadwal CPNS 2024 yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (PANRB), timeline CPNS 2024 dimulai pada minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024.

Tahapan pertama yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan seleksi administrasi

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini syarat administrasi CPNS 2024 yang perlu dipersiapkan.

Syarat Administrasi CPNS 2024

Saat ini belum ada persyaratan pasti yang ditetapkan pemerintah untuk pendaftaran CPNS. 

Mengacu pada proses seleksi tahun 2023, ada dua jenis syarat yang mesti dilengkapi yakni persyaratan umum dan berkas. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Syarat Umum CPNS
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved