Kamis, 7 Mei 2026

Pilkada Tasikmalaya, Pengamat Sebut Bagi-Bagi Uang Sebelum Jadi Calon Bukan Money Politic Tapi Suap

Pilkada Tasikmalaya, Pengamat Sebut Bagi-Bagi Uang Sebelum Jadi Cawalkot Bukan Money Politic Tapi Suap

Tayang:
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi money politic 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya hanya tinggal beberapa hari lagi.

Saat ini, sejumlah tokoh dan politisi yang hendak maju di perhelatan tersebut, masih dikenal sebagai Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Tasikmalaya belum menjadi calon tetap.

Oleh sebab itu, para bakal calon (balon) ini pun belum terikat peraturan-peraturan pemilihan umum (pemilu), sehingga ribuan baliho balon yang terpasang di sudut-sudut Kota Tasikmalaya pun masih dikategorikan sebagai alat peraga sosial oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bahkan, belum lama ini, salah satu tim Bacawalkot Tasikmalaya dikabarkan telah melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat.

Kepala Divisi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, pihaknya belum bisa memproses hal-hal tersebut.

"(Terkait bacawalkot bagi-bagi uang) karena subjek hukumnya belum masuk sebagai calon, jadi kami belum bisa memprosesnya. Tetapi, kami kembalikan ke pihak pemerintah, masyarakat, ya silakan, terkait itu, kami, hari ini belum bisa memprosesnya," ucapnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Kamis (8/8/2024).

Bahkan, Enceng juga menegaskan bahwa baliho-baliho bacawalkot yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pun belum masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK).

"Itu masih disebut dengan alat peraga sosialisasi, karena memang hari ini belum ada penetapan calon, jadi hari ini masih bakal calon wakil kota ataupun bakal calon wakil wali kota," ujar Enceng.

"Paling itu dikembalikan ke kebijakan pemerintah daerah. Kalau untuk sekarang, tidak ada aturannya, artinya boleh-boleh saja. Dikembalikannya ke pemerintah daerah terkait pemasangan itu," lanjutnya.

Terpisah, Pengamat Sosial dan Budaya, Asep Tamam mengatakan, bagi-bagi uang sebelum ditetapkan menjadi Cawalkot memang bukan politik uang atau money politic.

"Betul, itu bukan money pilitic, tetapi itu suap! Itu memang bukan suap politik juga, ya suap saja. Akhirnya 'kan undang-undang politik sendirilah yang membedakan antara money politic dengan suap," ucapnya kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Asep, pembagian apapun yang dilakukan oleh Bacawalkot hari ini, dari perspektif aturan KPU dan Bawaslu memang tidak dikategorikan money politic.

"Tetapi, jika melalui pendekatan agama, bahwa itu adalah suap. Jangan pikir bahwa politisi itu bisa membodohi masyarakat, bahwa pemberian itu bukan money politic karena dilakukan sebelum dia ditetapkan sebagai calon wali kota," jelasnya.

Hal tersebut, tambah Asep, karena benar dan salah itu tidak terbatasi oleh waktu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved