Sistem Zonasi PPDB Bermasalah, Puluhan Masyarakat Geruduk Bale Kota Tasikmalaya
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai 'Forum Parlemen Jalanan Pemerhati Pendidikan' menggeruduk Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai 'Forum Parlemen Jalanan Pemerhati Pendidikan' menggeruduk Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (5/8/2024).
Mereka mengaku geram atas permasalahan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan memaksa untuk menemui Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Pantauan TribunPriangan.com di lapangan, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di lokasi.
Situasi kian memanas ketika massa aksi membakar sebanyak 10 ban tepat di depan pintu lobi Bale Kota Tasikmalaya.
Korlap Massa Aksi, Tatang Sutarman menegaskan, pihaknya menuntut pertanggungjawaban Pj Wali Kota Tasikmalaya.
"Hari ini kami fokus meminta pertanggungjawaban Pj Wali Kota, karena, mau tidak mau bahwa, siswa-siswi ini adalah warga masyarakat kota Tasikmalaya, hanya saja, mungkin bahwa yang terutama, SMA dan SMK ini adalah kewenangan provinsi," ucapnya kepada TribunPriangan.com di lokasi.
Tatang menuding, selama ini Cheka terkesan tidak mau peduli, tutup mata, bahkan tutup telinga.
"Padahal, kami yakin bahwa beliau itu sudah mengetahui persoalan PPDB ini yang berdampak kepada krisis sosial. Makanya kami ingin sekali, harus ketemu hari ini," ujarnya.
Tatang juga menegaskan, pihaknya akan menunggu Cheka di Bale Kota Tasikmalaya. "Atau akan kami kejar dia," ucapnya.
Menurutnya, jika permasalahan sistem zonasi PPDB ini dibiarkan, maka tahun depan, masalah tersebut akan terulang.
"Jangan sampai masyarakat ini dibiarkan habis air matanya hanya untuk meratapi kesedihan tatkala anaknya tidak bisa bersekolah di SMA Negeri karena tersandung oleh aturan zonasi," tutur Tatang.
"Nah, kami juga membawakan solusi, barangkali pemerintah kota itu tidak tahu, tidak paham, dan tidak mengerti latar belakangnya kenapa carut-marut begini?" lanjutnya.
Menurut Tatang, mengingat SMA Negeri di Kota Tasikmalaya terdapat sebanyak 10 sekolah dengan rombongan belajar (rombel) sebanyak 36 siswa, maka permasalahan tersebut akan terpecahkan seandainya tingkat provinsi dengan kota mampu bersinergi.
"Seandainya ada kesepakatan untuk menambah per kelas itu 4 orang, sehingga tiap rombel menjadi 40 siswa, taruhlah misalkan dalam satu sekolah itu ada 10 kelas, berarti sudah 40. Itu dikali 10 sekolah sudah 400 teramankan. Itu untuk menambah bangku," paparnya.
Tatang juga mempertanyakan hitungan 10 siswa per 9 meter dengan hasil 36 murid.
"Jadi, seharusnya aturan itu melihat kebutuhan, bukan masyarakat yang melihat aturan itu tetapi malah tidak bermanfaat," ujarnya.
Selanjutnya, Tatang mengaku bahwa pihaknya mencermati adanya pertentangan antara pemerintahan provinsi dengan kota dalam hal pendidikan tingkat SMA.
"Kami mencermati, bahwa Kota Tasikmalaya sudah dikotomi (red: pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan) oleh pemerintahan provinsi, dalam hal pendidikan SMA dan SMK. Harusnya 'kan mengacu kepada prinsip-prinsip PPDB," ucapnya.
Prinsip yang dimaksud Tatang, yakni yang pertama ialah non-diskriminatif.
"Tapi yang ada malah kami termajinalkan. Kedua, objektif. Tapi bagaimana objektif ketika ada dari wilayah lain di luar zonasi, radiusnya juga melebihi, itu ada yang sekolah. Bagaimana hitung-hitungannya? Melalui apa? Manual atau sistem ini yang perlu dipertanyakan?" ucap dia.
Ketiga, lanjut Tatang, adalah transparansi.
"Tapi saat ini yang ada adalah eksklusif semua. Masyarakat dengan siswa, dengan pihak-pihak di Kota Tasikmalaya, seolah-olah ini pengganggu. Mereka tidak akan menerima memberikan keterangan-keterangan itu," terangnya.
"Keempat adalah akuntabel, bagaimana mereka bisa mempertanggungjawabkan? Tanggungjawab itu bukan hanya provinsi saja, akan tetapi lebih mutlak tanggung jawab itu kepada masyarakat. Anak-anak ini harus ada jawabannya," lanjut Tatang.
"Kelima adalah prinsip berkeadilan. Bagaimana mau adil? Sekarang masyarakat sebetulnya tidak siap dengan PPDB sistem zonasi ini, karena kami pasti setiap tahunnya akan tersandung oleh persoalan itu, karena Bungursari dan Cibeureum itu belum memiliki SMA dan SMK (red: blankspot), sehingga kami tersisihkan terus dengan adanya masalah zonasi," paparnya.
Menurut Tatang, Kota Tasikmakaya perlu adanya pemerataan sekolah.
"Jadi ini kekurangan sekolah, terus juga bisa digunakan jam pagi atau jam siang. Dibikin dua kali 'kan nggak apa-apa. Kalau memang ini kota membutuhkan guru ya, berarti kan itu pemberdayaan, menyerap lapangan kerja. Di kita ini 'kan ada beribu-ribu honorer yang tidak jelas nasibnya. Kalau itu digunakan, maka semuanya juga efeknya positif," kata dia.
Kesimpulannya, tambah Tatang, latar belakang permasalahan tersebut, yakni kekurangan kelas, kekurangan bangku, serta kekurangan sekolah.
"Yang terdampak ada sekira 6000 siswa kurang lebih. Ini harus dikemanakan? Kalau dipaksakan untuk ke sekolah swasta, maka pembiayaannya berat. Maka, kesimpulan kami bahwa pemerintah ini harus bersikap," ucapnya.
"Permintaan kami, karena KCD Wilayah XII Tasikmalaya dianggap lebay, tidak efektiflah, makanya bubarkanlah KCD. Kembalikan SMK dan SMA itu kewenangannya ke Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten. Itu lebih efektif," pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, massa aksi masih belum berhasil bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya.
Sedang massa aksi tengah berdiskusi dengan pihak Asda Pemkot Tasikmalaya.(*)
Jajanan Asin Manis Khas Tasikmalaya yang Ramah di Dompet, Cocok Untuk Buah Tangan |
![]() |
---|
DPRD Minta Wali Kota Tasikmalaya Aktif dan Tegas Dalam Tangani Nasib Tenaga Honorer |
![]() |
---|
7 Jajanan Asin Manis Khas Tasikmalaya yang Tak Boleh Terlewatkan, Ada Roti Gembong - Kacang Tojin |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kota Tasikmalaya, Digelar di Taman Kota |
![]() |
---|
Kawal Pengangkatan Tenaga Honorer R2, R3 dan R4, Dewan Minta Wali Kota Tasik Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.