Jumat, 17 April 2026

Kepala SMAN 3 Tasikmalaya Terancam Dipecat, Ada Laporan Pungutan Liar

Kepala SMA Negeri 3 Tasikmalaya terancam diberhentikan secara permanen jika hasil pemeriksaan terbukti melalukan pungutan liar

Editor: ferri amiril
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
PUNGUTAN LIAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tasikmalaya setelah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepala SMA Negeri 3 Tasikmalaya terancam diberhentikan secara permanen jika hasil pemeriksaan terbukti melalukan pungutan liar. Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pihaknya menerima laporan adanya pungutan liar di SMA Negeri 3 Tasikmalaya tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tasikmalaya setelah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. 

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut. Selama proses pemeriksaan, kepala sekolahnya dinonaktifkan terhitung hari ini," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).

Dedi menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan mentolerir praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan di satuan pendidikan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Kepala SMA Negeri 3 Tasikmalaya jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.

"Apabila nanti terbukti pungutan itu terjadi, maka kami akan memberhentikan permanen dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang mengatur tentang kepegawaian," tegasnya. Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang peduli pada dunia pendidikan.

Dedi berharap laporan tersebut dapat mendorong publik untuk terus berani mengungkap penyimpangan di sektor pendidikan. "Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasi. Mari kita bersama-sama menjaga integritas pendidikan di Jawa Barat," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat kelulusan atau penerimaan siswa baru.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved