Tanggapan Notaris soal Tuntutan Warga Karisma Rancamanyar Bandung tentang AJB: Harus ke Pengembang
Menurutnya, warga salah alamat dengan menyalahkannya mengenai terhambatnya penerbitan akte jual beli atau AJB rumah yang ditempati para warga.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Notaris Maya Sofia Ningrum menanggapi adanya aksi tuntutan ratusan warga kaveling Karisma Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, warga salah alamat dengan menyalahkannya mengenai terhambatnya penerbitan akte jual beli atau AJB rumah yang ditempati para warga.
"Harusnya aksi itu diarahkan ke PT Initial Geta Properti selaku pihak pengembang properti kaveling. Karena, salah satu syarat penerbitan AJB ialah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB belum diselesaikan PT Initial Geta Properti," katanya.
Baca juga: Kisruh Tanah Tanjung Cemara, Ratusan Warga Sukaresik Pangandaran Minta Bantuan Kang Dedi Mulyadi
Selaku notaris, lanjutnya, tak salah lantaran dalam proses jual beli dan pembayaran pajak yang seharusnya dibayar PT IGP dan pemilik tanah sebelumnya PT Gunung Mas tak selesai.
Sehingga, PT IGP memaksakan dan meminta bantuan kepadanya agar menerbitkan AJB.
"Ya sebagai seorang notaris, saya sudah berupaya semaksimal mungkin membantu warga agar mendapat hak-haknya, salahsatunya saat saya membantu siteplan dan perizinan. Jadi, izinnya sudah saya proses. Saya pun membuatkan siteplan untuk Karisma Rancamanyar. Tapi, kalau AJB tentu harus diselesaikan dahulu prosedurnya oleh pengembang dalam hal ini proses pelepasan hak dari PT Gunung Mas ke PT IGP yang belum sempurna," ucap Maya.
Baca juga: Digeruduk Ratusan Warga Gegara Tanah Tanjung Cemara Dikuasai Oknum, Ini Kata BPN Pangandaran
Dia menyayangkan ada pihak yang mencoba memanfaatkan momentum itu untuk menyalahkannya.
Padahal, secara personal dia telah dekat dengan warga Kaveling Karisma Rancamanyar.
Selain itu, dia mengaku bersiap membantu warga jika ingin mendapatkan AJB.
"Tapi, harus selesaikan dahulu proses dan kewajibannya oleh PT IGP kepada Pemda Kabupaten Bandung. Pada 7 Mei lalu pun saya sempat membuat surat pernyataan
yang sudah disepakati, bahwa saya siap memberikan berkas induk seluruhnya jika ada surat kuasa seluruh konsumen sejumlah 316 konsumen. Tapi, nyatanya sampai sekarang tidak ada surat kuasa dari seluruh konsumennya," ujarnya.
Maya berharap PT IGP bertanggungjawab kepada warga Karisma Rancamanyar untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik. (*)
| 8 Desa di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Tergusur Tol Geta, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Truk Bermuatan Pupuk Terguling di Nagreg Bandung, Jalan Sempat Macet |
|
|---|
| Rumah Roboh dan RSUD di Kabupaten Bandung Retak Usai Diguncang 9 Kali Gempa |
|
|---|
| 8 Desa di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Teraspal Tol Geta, Ini Daftarnya |
|
|---|
| 3 Desa di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Teraspal Tol Geta, Ini Daftarnya |
|
|---|
