Tanggapan Notaris soal Tuntutan Warga Karisma Rancamanyar Bandung tentang AJB: Harus ke Pengembang

Menurutnya, warga salah alamat dengan menyalahkannya mengenai terhambatnya penerbitan akte jual beli atau AJB rumah yang ditempati para warga.

Tribun Bali
Ilustrasi akte jual beli atau AJB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Notaris Maya Sofia Ningrum menanggapi adanya aksi tuntutan ratusan warga kaveling Karisma Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, warga salah alamat dengan menyalahkannya mengenai terhambatnya penerbitan akte jual beli atau AJB rumah yang ditempati para warga.

"Harusnya aksi itu diarahkan ke PT Initial Geta Properti selaku pihak pengembang properti kaveling. Karena, salah satu syarat penerbitan AJB ialah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB belum diselesaikan PT Initial Geta Properti," katanya.

Baca juga: Kisruh Tanah Tanjung Cemara, Ratusan Warga Sukaresik Pangandaran Minta Bantuan Kang Dedi Mulyadi

Selaku notaris, lanjutnya, tak salah lantaran dalam proses jual beli dan pembayaran pajak yang seharusnya dibayar PT IGP dan pemilik tanah sebelumnya PT Gunung Mas tak selesai.

Sehingga, PT IGP memaksakan dan meminta bantuan kepadanya agar menerbitkan AJB.

"Ya sebagai seorang notaris, saya sudah berupaya semaksimal mungkin membantu warga agar mendapat hak-haknya, salahsatunya saat saya membantu siteplan dan perizinan. Jadi, izinnya sudah saya proses. Saya pun membuatkan siteplan untuk Karisma Rancamanyar. Tapi, kalau AJB tentu harus diselesaikan dahulu prosedurnya oleh pengembang dalam hal ini proses pelepasan hak dari PT Gunung Mas ke PT IGP yang belum sempurna," ucap Maya.

Baca juga: Digeruduk Ratusan Warga Gegara Tanah Tanjung Cemara Dikuasai Oknum, Ini Kata BPN Pangandaran

Dia menyayangkan ada pihak yang mencoba memanfaatkan momentum itu untuk menyalahkannya.

Padahal, secara personal dia telah dekat dengan warga Kaveling Karisma Rancamanyar.

Selain itu, dia mengaku bersiap membantu warga jika ingin mendapatkan AJB.

"Tapi, harus selesaikan dahulu proses dan kewajibannya oleh PT IGP kepada Pemda Kabupaten Bandung. Pada 7 Mei lalu pun saya sempat membuat surat pernyataan
yang sudah disepakati, bahwa saya siap memberikan berkas induk seluruhnya jika ada surat kuasa seluruh konsumen sejumlah 316 konsumen. Tapi, nyatanya sampai sekarang tidak ada surat kuasa dari seluruh konsumennya," ujarnya.

Maya berharap PT IGP bertanggungjawab kepada warga Karisma Rancamanyar untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved