Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sign, 2 Pria Berkelahi di Rancasari, Seorang Tewas, Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembacokan di wilayah Rancasari, ternyata pembacokan gara-gara korban tak nyalakan lampu

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/M Nandri Prilatama
PELAKU PEMBACOKAN - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembacokan di wilaya Rancasari, Kota Bandung. Peristiwa pembacokan itu terjadi Jumat lalu. Pelaku berinisial A pun digiring polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (23/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembacokan di wilayah Rancasari, Kota Bandung. Peristiwa pembacokan itu terjadi Jumat lalu. Pelaku berinisial A pun digiring polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (23/11/2025).

Sedangkan korban meninggal dunia akibat dari tindakan yang dilakukan A ini. Korban bernama Hadi Sukma Jaelani. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton menyebut peristiwa itu terjadi Jumat (21/11/2025) pukul 21.30 WIB.

"Kejadiannya bermula saat korban menggunakan sepeda motor melintas di wilayah Bunderan Pasar Kordon. Lalu, korban berpapasan dengan pelaku A yang kemudian si pelaku ini menegur korban gara-gara belok tanpa menyalakan lampu sign, ," katanya.

Korban lantas kesal hingga kemudian mengejar pelaku dan terjadilah perselisihan di depan sebuah minimarket Amanda Mart. Lanjut Anton, perkelahian itu berujung pada tewasnya Hadi.

"Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya sih hanya satu tusukan tapi di dada menembus jantung," ujarnya.

Baca juga: Tangis Haru Menyelimuti Kedatangan Korban Penusukan Asal Tasikmalaya

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Penusukan di Tasik Berhasil Diamankan Polisi

Setelah melakukan aksinya itu, kata Anton, pelaku A ini pulang ke rumah dan bercerita ke ayahnya. Ayahnya pun meminta si pelaku untuk pergi dahulu yang ternyata menginap di rumah temannya.

"Keesokan harinya atau Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB, pelaku pergi lagi ke tempat kerjanya di Apotek dan pukul 20.00 WIB, dia pergi ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi. Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton.

Anton pun menyebut, si pelaku ini kesal kepada korban, karena belum menerima permohonan maafnya. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

"Motifnya, pelaku merasa kesal kepada korban, walau sudah meminta maaf, tapi korban belum menerima permohonan maaf tersebut, dan pelaku dalam pengaruh obat-obatan," katanya 

Polisi menerapkan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved