Ratusan Sopir Elf di Garut Selatan Mogok, Tolak Keberadaan Travel Gelap Berplat Hitam
Ratusan Sopir Elf di Garut Selatan Mogok, Tolak Keberadaan Travel Gelap Berplat Hitam
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seratusan sopir angkutan umum elf yang tergabung dalam Gabungan Supir Pameungpeuk (GSP) melakukan aksi mogok jalan terkait maraknya aktivitas travel gelap di wilayah Garut Selatan.
Aksi massa itu diselenggarakan di Desa Paas,Terminal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Anggota GSP, Sumpena mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya meminta pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan tindakan terhadap para pelaku travel gelap.
Khususnya mereka yang melakukan aktivitas jalan di sepanjang jalur Pameungpeuk, Cikajang, Garut hingga Jakarta.
"Aktivitas travel gelap ini di samping merugikan kami, mereka juga tidak berizin," ujarnya saat dihubungi Tribun.
Seluruh pengusaha elf menurutnya, menuntut Dishub Garut dan Provinsi Jawa Barat agar menertibkan travel liar yang membawa penumpang dari atau ke luar daerah.
Ia juga menyebut, aksi damai itu tidak hanya dilakukan di Kecamatan Pameungpeuk, tapi juga dilakukan di kawasan Cikajang.
Di kawasan Cikajang sendiri, ucapnya, aksi demontrasi itu dilakukan di Simpang Tiga Papapangungan dengan melibatkan sejumlah sopir elf yang meliputi kawasan Singajaya dan sekitarnya.
"Pada intinya kami keberatan adanya travel gelap ini, kalo kami kan izin nya jelas, rutin uji KIR,"
"Aktivitas travel gelap ini sudah terjadi bertahun-tahun, kadang kami mau ambil penumpang di jalan juga mereka bilangnya sudah pakai travel," ungkapnya.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi mengatakan terkiat permasalahan tersebut pihaknya bersama Polres Garut sudah melakukan musyawarah.
Dalam hasil musyawarah itu, nantinya akan dibentuk tim kecil untuk mengawasi aktivitas travel yang tidak berizin khususnya di kawasan selatan.
"Kalo secara regulasi memang, kalo travel itu harus izin, izinnya ke Provinsi, tapi persoalan ini kami sudah berbicara dengan Polres Garut," ujarnya saat dihubungi Tribun.
Ia menuturkan, secara regulasi memang Dishub tidak berkonsentrasi kepada angkutan berplat hitam, namun Ia mendorong jika kendaraan tersebut dipakai angkutan maka harus memiliki izin atau berplat kuning.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan organda terkait masalah tersebut, nantinya unsur terkait akan melakukan assesment di lapangan.
"Ini harus diketahui dulu titiknya di mana, soal tindakan nanti akan dilakukan oleh Lantas Polres Garut, seperti tilang," ungkapnya.(*)
Daftar 5 Makanan MBG yang Diduga Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Garut Keracunan |
![]() |
---|
37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergusur Tol Getaci, Ini Listnya |
![]() |
---|
Wakil Bupati Garut Tengok Pelajar Keracunan Makanan, Biaya 100 Persen Ditanggung Pemkab |
![]() |
---|
Dinkes Garut Sebut Korban Keracunan MBG Capai 150 Orang, 14 Pelajar Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Daftar 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut yang Tergerus Tol Getaci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.