Panji Gumilang Bebas

BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Hari Ini, Rabu 17 Juli 2024

Menurutnya, Panji Gumilang bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panji Gumilang saat akan meninggalkan Gedung Sate, Jumat (23/6/2023), setelah bertemu dengan tim investigasi. 

"Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut dia.

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti. 

Lika-liku Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: HANYA Butuh 24 Menit dari Kota Tasikmalaya, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di Wisata Pasir Kirisik

Dikutip dari TribunNews.com, penyidik masih melangsungkan pemeriksaaan intensif terhadap dedengkot Al-Zaytun tersebut.

Selama pemeriksaan berlangsung, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.

Adapun Panji dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menambahkan ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Adapun penetapan tersangka disandangkan kepada Panji setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Kumpulkan Para Santri Sebelum lanjutkan pemeriksaan keduanya di Bareksirim

Sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang keduakalinya, Syekh Panji, begitu sapaannya, sempat berpamitan dengan para santri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved