Pilkada Pangandaran 2024
Pilkada Pangandaran 2024, ASN Deklarasi Netralitas dan Berharap Punya Pemimpin yang Amanah
Pilkada diharapkan 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan sesuai dengan pemilihan yang jujur dan adil.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seluruh pegawai di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran menggelar deklarasi netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pegawai membacakan ikrar netralitas ASN untuk Pilkada serentak dan menandatangani fakta integritas yang dipimpin Dr. Kusdiana, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran.
"Deklarasi ini sesuai surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD. Bahwa, hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024," ujar Kusdiana, Selasa (16/7/2024).
Adapun dasar hukum atas terbitan SE tersebut adalah:
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat (1) huruf d Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas.
C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 70 ayat (1) huruf b “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.
Serta dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon.
D. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Atau calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dan atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
| Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah |
|
|---|
| Di Akhir Masa Kerja PPS Pilkada 2024, KPU Pangandaran Berikan Apresiasi dan Hadiah |
|
|---|
| Bupati Pangandaran Terpilih Citra Buka Ruang Komunikasi dengan Ujang usai Gugatan ke MK Dicabut |
|
|---|
| Resmi! KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Siapa Menang? Cek di Sini |
|
|---|
| Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ASN-di-Pangandaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.