MPLS 2024
Materi MPLS 2024 Kurikulum Merdeka Tentang Arti dan Makna Wawasan Wiyata Mandala
Berikut Ini Dia Materi MPLS 2024 Kurikulum Merdeka Tentang Arti dan Makna Wawasan Wiyata Mandala
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
2. Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.
3. Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).
4. Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.
5. Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.
6. Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.
7. Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.
8. Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.
9. Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
F. PENGGUNAAN SEKOLAH
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :
1. Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Propaganda politik/kampanye.
5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
6. . Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.
Baca juga: Jadwal MPLS Pulau Jawa 2024 Semua Jenjang Sekolah, Lengkap Daffar Kegiatan Siswa Baru, Jabar Kapan?
G. PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH
1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.
2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :
a) Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
b) Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
c) Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.
d) Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
e) Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
f) Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
g) Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
h) Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
i) Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.
H. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA
Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :
1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.
2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.
3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).
5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.
Baca juga: 5 Contoh Materi MPLS Kurikulum Merdeka untuk SMA/SMK, Jadi Referensi Guru saat Masuk Sekolah Nanti
I. MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA
Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :
1. Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :
a) Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.
b) Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.
c) Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
d) Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
e) Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.
f) Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.
g) Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.
h) Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.
2. Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :
a) Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.
b) Membatasi areal tempat terjadinya aksi.
c) Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.
d) Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
e) Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
f) Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
g) Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
5 Contoh Materi MPLS Kurikulum Merdeka untuk SMA/SMK, Jadi Referensi Guru saat Masuk Sekolah Nanti |
![]() |
---|
Jadwal MPLS Pulau Jawa 2024 Semua Jenjang Sekolah, Lengkap Daffar Kegiatan Siswa Baru, Jabar Kapan? |
![]() |
---|
Panduan Kegiatan MPLS 2024 untuk Jenjang Paud, SD, SMP, SMA, SMK, Lengkap Beserta Durasinya |
![]() |
---|
Berikut Tujuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2024 di Lingkungan Sekolah SD/SMP/SMA/SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.